Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
805/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H | 1.ADITYA SHANDI PRASETYO bin SETIYO alm 2.M HARI AKBAR alias KEWONG bin SUBANDI alm |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 805/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-841/M.1.10/Enz.2/12/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
RENCANA DAKWAAN NO. REG. PERKARA PDM- 398 /JKTUT/2024
Terdakwa I
Terdakwa II
Kesatu
Bahwa terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO bersama dengan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Petojo Sabangan VII/II Rw. 04 Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Percobaan atau Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO yang sedang membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya berencana untuk mencarikan pinjam, kemudian terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO menghubungi Sdr. AA The John (dalam pencarian) untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi Adr. Aa The John mengatakan tidak mempunyai uang. Lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO tetap memaksa untuk meminjam, kemudian pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 Sdr. Aa The John mengatakan mau meminjamkan uang kepada terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO akan tetapi mau membantu mengambilkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram sesuai arahan Sdr. Aa The John karena orang suruhan Sdr. Aa The John sedang tidak ada dan setelah itu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO akan dihubungi kembali. Lalu pada malam harinya, terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO yang sedang berada di tongkrongan langsung mengajak terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm untuk menemari terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO untuk mengambil narkotika jenis sabu atas suruhan Sdr. Aa The John dan dijanjikan akan dipinjamkan uang. Bahwa alasan terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO mengajak terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm karena sering melakukan transaksi narkotika dan menggunakan narkotika secara bersama-sama. Bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 wib Sdr. Aa The John menghubungi terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO untuk mengambil narkotika jenis sabu pada jam 14.00 Wib, lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO dengan menggunakan sepeda motor langsung menjemput terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm di rumahnya. Setelah sampai, terdakwa II M HARI AKBAR yang sedang tertidur langsung dibangunkan oleh terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO untuk menemaninya mengambil narkotika jenis sabu dan kemudian Sdr. Aa The John mengirimkan whatsapp titik lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO langsung meneruskan whatsapp lokasi tersebut kepada terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm dikarenakan handphonenya sedang lemot. Dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu abu dengan Nomor Polisi B 6191 USR milik terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO, dimana terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO yang mengendarai dan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm dibonceng dengan menunjukkan arah sesuai dengan titik lokasi yang ditentukan. Setelah sampai di lokasi yang dituju, terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO menghubungi Sdr. Aa The John untuk memberitahukan bahwa sudah sampai ditempat sesuai dengan titik lokasi yaitu di daerah Palmerah Jakarta Selatan dan Sdr. Aa The John menanyakan apakah sudah ada yang menghubungi dengan mengirimkan foto dan video letak narkotika jenis sabu yang akan diambil dengan mengatakan “kalau sudah putus kabarin. Terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI Alm memperhatikan gambar tersebut, dan diketahui bahwa letak posisi berbeda dengan titiklokasi yang diberikan lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO langsung memberitahukan kepada Sdr. Aa The John lalu dikirimkan kembali titik lokasi kepada terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI. Setelah itu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI bersama dengan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm langsung menuju ke titik lokasi yang dikirimkan yang tidak jauh dari titik lokasi pertama. Setelah sampai ditempat, terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI kembali memastikan lokasi dengan mencocokan gambar yang telah dikirim oleh Sdr.Aa The John dan yang ternyata sesuai, lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI menunjukkan letak narkotika jenis sabu kepada terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm, dan langsung terdakwa M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm mengambil 1 (satu) buah kotak berwarna merah biru bertuliskan teh bendera plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 20,77 gram brutto dan langsung disimpan dalam dasbord sepeda motor. Setelah selesai mengambil, terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI bersama dengan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm langsung menuju ke rumah dan di perjalanan terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI sempat memindahkan narkotika jenis sabu tersebut ke celana dalam yang digunakan.
Pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Gambir Jakarta Pusat, lalu saksi TEGUH PRAKASA, saksi TEGUH BUDIYANTO beserta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dengan gerakan mencurigakan. Kemudian saksi TEGUH PRAKASA, saksi TEGUH BUDIYANTO beserta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO dan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI lalu temukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 20,77 gram brutto di dalam celana dalam terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI warna rose gold, dengan sim card TRI dengan Nomor Handphone 0895-0952-6449, dan 1 (satu) unit handphone merk TECNO POVA berwarna Biru, dengan sim card TRI dengan Nomor Handphone 0899-2829-918. IMEI 1 nomor : 351199041206728, IMEI 2 nomor : 351199041206736. Selanjutnya terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO bersama dengan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 3874/NNF/2024, tanggal 02 September 2024 menyatakan:
Positif mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua Bahwa terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO bersama dengan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Petojo Sabangan VII/II Rw. 04 Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Percobaan atau Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO yang sedang membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya berencana untuk mencarikan pinjam, kemudian terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO menghubungi Sdr. AA The John (dalam pencarian) untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi Adr. Aa The John mengatakan tidak mempunyai uang. Lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO tetap memaksa untuk meminjam, kemudian pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 Sdr. Aa The John mengatakan mau meminjamkan uang kepada terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO akan tetapi mau membantu mengambilkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram sesuai arahan Sdr. Aa The John karena orang suruhan Sdr. Aa The John sedang tidak ada dan setelah itu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO akan dihubungi kembali. Lalu pada malam harinya, terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO yang sedang berada di tongkrongan langsung mengajak terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm untuk menemari terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO untuk mengambil narkotika jenis sabu atas suruhan Sdr. Aa The John dan dijanjikan akan dipinjamkan uang. Bahwa alasan terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO mengajak terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm karena sering melakukan transaksi narkotika dan menggunakan narkotika secara bersama-sama. Bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 wib Sdr. Aa The John menghubungi terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO untuk mengambil narkotika jenis sabu pada jam 14.00 Wib, lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO dengan menggunakan sepeda motor langsung menjemput terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm di rumahnya. Setelah sampai, terdakwa II M HARI AKBAR yang sedang tertidur langsung dibangunkan oleh terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO untuk menemaninya mengambil narkotika jenis sabu dan kemudian Sdr. Aa The John mengirimkan whatsapp titik lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO langsung meneruskan whatsapp lokasi tersebut kepada terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm dikarenakan handphonenya sedang lemot. Dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu abu dengan Nomor Polisi B 6191 USR milik terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO, dimana terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO yang mengendarai dan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm dibonceng dengan menunjukkan arah sesuai dengan titik lokasi yang ditentukan. Setelah sampai di lokasi yang dituju, terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO menghubungi Sdr. Aa The John untuk memberitahukan bahwa sudah sampai ditempat sesuai dengan titik lokasi yaitu di daerah Palmerah Jakarta Selatan dan Sdr. Aa The John menanyakan apakah sudah ada yang menghubungi dengan mengirimkan foto dan video letak narkotika jenis sabu yang akan diambil dengan mengatakan “kalau sudah putus kabarin. Terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI Alm memperhatikan gambar tersebut, dan diketahui bahwa letak posisi berbeda dengan titiklokasi yang diberikan lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO langsung memberitahukan kepada Sdr. Aa The John lalu dikirimkan kembali titik lokasi kepada terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI. Setelah itu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI bersama dengan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm langsung menuju ke titik lokasi yang dikirimkan yang tidak jauh dari titik lokasi pertama. Setelah sampai ditempat, terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI kembali memastikan lokasi dengan mencocokan gambar yang telah dikirim oleh Sdr.Aa The John dan yang ternyata sesuai, lalu terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI menunjukkan letak narkotika jenis sabu kepada terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm, dan langsung terdakwa M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm mengambil 1 (satu) buah kotak berwarna merah biru bertuliskan teh bendera plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 20,77 gram brutto dan langsung disimpan dalam dasbord sepeda motor. Setelah selesai mengambil, terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI bersama dengan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI Alm langsung menuju ke rumah dan di perjalanan terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SUBANDI sempat memindahkan narkotika jenis sabu tersebut ke celana dalam yang digunakan.
Pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Gambir Jakarta Pusat, lalu saksi TEGUH PRAKASA, saksi TEGUH BUDIYANTO beserta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dengan gerakan mencurigakan. Kemudian saksi TEGUH PRAKASA, saksi TEGUH BUDIYANTO beserta Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO dan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI lalu temukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 20,77 gram brutto di dalam celana dalam terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI warna rose gold, dengan sim card TRI dengan Nomor Handphone 0895-0952-6449, dan 1 (satu) unit handphone merk TECNO POVA berwarna Biru, dengan sim card TRI dengan Nomor Handphone 0899-2829-918. IMEI 1 nomor : 351199041206728, IMEI 2 nomor : 351199041206736. Selanjutnya terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO bersama dengan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik NO LAB : 3874/NNF/2024, tanggal 02 September 2024 menyatakan:
Positif mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa I ADITYA SHANDI PRASETYO Bin SETIYO bersama dengan terdakwa II M HARI AKBAR Alias KEWONG Bin SUBANDI dalam menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Pra Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan maupun ilmuwan yang sedang melakukan pengembangan dan/atau penelitian suatu ilmu pengetahuan dan teknologi, karena mereka hanya berprofesi sebagai buruh dan Karywan Swasta.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) JoPasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta, 18 Nopember 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HENDRINAWATI LEO, SH JAKSA MADYA NIP.19801112 200712 2 001
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |