Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
327/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Dudy Iskandar PT. Telesindo Citra Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 327/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dudy Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jales Peva PurbaDudy Iskandar
Tergugat
NoNama
1PT. Telesindo Citra Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hak-Hak PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Pengganti Hak (UPH) sebesar Rp 81.584.834,1,- (delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh empat koma satu rupiah);

 

  1. Total Kekurangan Upah dari bulan Januari Tahun 2021 s/d bulan Maret Tahun 2024 sebesar Rp 33.119.103,- (tiga puluh tiga juta seratus sembilan bels ribu seratus tiga rupiah);

 

  1. Upah Proses sebesar 6 x Rp 5.067.381,- = Rp 30.404.286,- (tiga puluh juta empat ratus empat ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);

 

Sehingga Total Kewajiban yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu Uang Pesangon (UP) + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Pengganti Hak (UPH) + Kekurangan Upah dari Januari Tahun 2021 sampai dengan Maret Tahun 2024 + Upah Proses = Rp 145.108.223,1 (seratus empat puluh lima juta seratus delapan ribu dua ratus dua puluh tiga koma satu rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ini sejak diucapkan;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak