Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati No.5 Blok 12, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720
Tlp. (021) 65851958 www kejari-jakartapusat.kejaksaan.go.id
|
|
|
ARAT“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM-4/JKT.PUS/Etl.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
LISNI
|
No. Identitas (KTP)
|
:
|
3202406808970002
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukabumi
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
27 tahun / 28 Agustus 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Benjot, RT. 031, RW.009, Desa Caringin, Kec. Geger Bitung, Sukabumi, Prov. Jawa Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tgl. 16 Juli 2024
- Penahanan Rutan
- Penyidik : Tgl. 17 Juli 2024 s/d Tgl. 05 Agustus 2024
- Perpanjangan PU : Tgl. 06 Agustus 2024 s/d Tgl. 14 September 2024
- Perpanjangan Ketua PN 1 : Tgl. 15 September 2024 s/d Tgl. 14 Oktober 2024
- Perpanjangan Ketua PN 2 : Tgl. 15 Oktober 2024 s/d 23 Oktober 2024
- Penuntut Umum : Tgl. 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024
- Perpanjangan Ketua PN 1 : Tgl 13 November 2024 s/d 12 Desember 2024
- D A K W A A N
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa LISNI secara bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES (perkara sudah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), SHI ZHENGDI alias COLBY (berkas perkara terpisah), HERYANTO (berkas perkara terpisah), GUILIAN TAN (DPO), HAO CHEN (DPO) dan CHANG HAI BO alias TOM (DPO), pada sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah dan Khawaneej 2 Villa 5, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan April 2023, terdakwa berangkat menuju Dubai, UEA dengan maksud untuk berlibur sekaligus mengunjungi saudaranya bernama NOPI yang juga berada di Dubai;
- Bahwa pada saat berada Dubai, terdakwa datang ke warung Indonesia yang berada di Sarjah, di sana terdakwa bertemu dengan seorang wanita dari Indonesia yang menawarkan pekerjaan di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah yang ternyata merupakan tempat para pelaku penipuan online (online scam) yang beroperasi untuk mencari korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa selain terdakwa, di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah juga terdapat beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN yang dipekerjakan oleh SHI ZHENGDI alias COLBY untuk menjadi customer service/operator online scam guna mendekati calon korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa terdakwa, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN mendapatkan training untuk melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa para customer service/operator online scam mendekati korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
- Bahwa pada awalnya korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random atau menulis ulasan/review di Google Maps, kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu mendapatkan komisi;
- Bahwa selanjutnya korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow atau menulis ulasan/review di Google Maps, korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
- Bahwa setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
- Bahwa grup Telegram itu anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;
- Bahwa adapun tugas/misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
- Bahwa pada saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
- Bahwa ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana, namun dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
- Bahwa selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;
- Bahwa adapun tugas terdakwa dalam kegiatan online scam tersebut adalah menyebarkan broadcast ke group telegram terkait akun online shop yang harus diikuti (follow) dan like oleh para korban yang telah menjadi member dan tergabung dalam grup telegram dengan iming-iming akan mendapatkan komisi sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap link, sehingga dengan komisi tersebut membuat korban semakin tertarik untuk berinvestasi;
- Bahwa selama bekerja sebagai operator online scam, terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa gaji sejumlah Dhs 3500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Dirham Uni Emirat Arab) / bulan, (kurs Rupiah sekitar Rp.14.000.000,- s/d Rp.15.000.000,-) dan terdakwa telah 3 (tiga) kali menerima pembayaran gaji tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES, SHI ZHENDI alias COLBY, HERYANTO, LISNI, TAN GUILIANG, CHANG HAI BO Alias TOM, HAO CHEN dan HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA, para korban mengalami kerugian antara lain sebagai berikut :
NO.
|
NAMA KORBAN
|
KERUGIAN (Rp)
|
1
|
SAKTI ANUGRAH
|
19.450.500
|
2
|
PUTRI MEIDIA WULANDARI
|
115.010.900
|
3
|
VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI
|
39.800.000
|
4
|
MEILIANA WIJAYA
|
4.888.000
|
5
|
RANI YULY SYAFISRI
|
19.350.000
|
6
|
ROSELY NURMELYDHA
|
103.868.888
|
7
|
Drs. SUSENO DJAHRI, MM.
|
309.366.850
|
8
|
CHINTYA PRIMA PRIHANDINI
|
758.698.150
|
9
|
ANANG PUJI ARMANTO
|
257.000.000
|
10
|
YUSUF UMAR AFANDI
|
56.300.000
|
TOTAL
|
1.683.733.288
|
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----------Bahwa terdakwa LISNI secara bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES (perkara sudah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), SHI ZHENGDI alias COLBY (berkas perkara terpisah), HERYANTO (berkas perkara terpisah), GUILIAN TAN (DPO), HAO CHEN (DPO), CHANG HAI BO alias TOM (DPO) dan HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA (DPO), pada sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah dan Khawaneej 2 Villa 5, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan April 2023, terdakwa berangkat menuju Dubai, UEA dengan maksud untuk berlibur sekaligus mengunjungi saudaranya bernama NOPI yang juga berada di Dubai;
- Bahwa pada saat berada Dubai, terdakwa datang ke warung Indonesia yang berada di Sarjah, di sana terdakwa bertemu dengan seorang wanita dari Indonesia yang menawarkan pekerjaan di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah yang ternyata merupakan tempat para pelaku penipuan online (online scam) yang beroperasi untuk mencari korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa selain terdakwa, di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah juga terdapat beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN yang dipekerjakan oleh SHI ZHENGDI alias COLBY untuk menjadi customer service/operator online scam guna mendekati calon korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa terdakwa, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN mendapatkan training untuk melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa para customer service/operator online scam mendekati korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
- Bahwa pada awalnya korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random atau menulis ulasan/review di Google Maps, kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu mendapatkan komisi;
- Bahwa selanjutnya korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow atau menulis ulasan/review di Google Maps, korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
- Bahwa setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
- Bahwa grup Telegram itu anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;
- Bahwa adapun tugas/misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
- Bahwa pada saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
- Bahwa ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana, namun dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
- Bahwa selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;
- Bahwa adapun tugas terdakwa dalam kegiatan online scam tersebut adalah menyebarkan broadcast ke group telegram terkait akun online shop yang harus diikuti (follow) dan like oleh para korban yang telah menjadi member dan tergabung dalam grup telegram dengan iming-iming akan mendapatkan komisi sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap link, sehingga dengan komisi tersebut membuat korban semakin tertarik untuk berinvestasi;
- Bahwa selama bekerja sebagai operator online scam, terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa gaji sejumlah Dhs 3500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Dirham Uni Emirat Arab) / bulan, (kurs Rupiah sekitar Rp.14.000.000,- s/d Rp.15.000.000,-) dan terdakwa telah 3 (tiga) kali menerima pembayaran gaji tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES, SHI ZHENDI alias COLBY, HERYANTO, LISNI, TAN GUILIANG, CHANG HAI BO Alias TOM, HAO CHEN dan HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA, para korban mengalami kerugian antara lain sebagai berikut :
NO.
|
NAMA KORBAN
|
KERUGIAN (Rp)
|
1
|
SAKTI ANUGRAH
|
19.450.500
|
2
|
PUTRI MEIDIA WULANDARI
|
115.010.900
|
3
|
VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI
|
39.800.000
|
4
|
MEILIANA WIJAYA
|
4.888.000
|
5
|
RANI YULY SYAFISRI
|
19.350.000
|
6
|
ROSELY NURMELYDHA
|
103.868.888
|
7
|
Drs. SUSENO DJAHRI, MM.
|
309.366.850
|
8
|
CHINTYA PRIMA PRIHANDINI
|
758.698.150
|
9
|
ANANG PUJI ARMANTO
|
257.000.000
|
10
|
YUSUF UMAR AFANDI
|
56.300.000
|
TOTAL
|
1.683.733.288
|
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------
A T A U
KETIGA
----------Bahwa terdakwa LISNI secara bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES (perkara sudah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), SHI ZHENGDI alias COLBY (berkas perkara terpisah), HERYANTO (berkas perkara terpisah), GUILIAN TAN (DPO), HAO CHEN (DPO), CHANG HAI BO alias TOM (DPO) dan HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA (DPO), pada sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah dan Khawaneej 2 Villa 5, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa sekira bulan April 2023, terdakwa berangkat menuju Dubai, UEA dengan maksud untuk berlibur sekaligus mengunjungi saudaranya bernama NOPI yang juga berada di Dubai;
- Bahwa pada saat berada Dubai, terdakwa datang ke warung Indonesia yang berada di Sarjah, di sana terdakwa bertemu dengan seorang wanita dari Indonesia yang menawarkan pekerjaan di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah yang ternyata merupakan tempat para pelaku penipuan online (online scam) yang beroperasi untuk mencari korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa selain terdakwa, di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah juga terdapat beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN yang dipekerjakan oleh SHI ZHENGDI alias COLBY untuk menjadi customer service/operator online scam guna mendekati calon korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa terdakwa, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN mendapatkan training untuk melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa para customer service/operator online scam mendekati korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
- Bahwa pada awalnya korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random atau menulis ulasan/review di Google Maps, kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu mendapatkan komisi;
- Bahwa selanjutnya korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow atau menulis ulasan/review di Google Maps, korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
- Bahwa setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
- Bahwa grup Telegram itu anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;
- Bahwa adapun tugas/misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
- Bahwa pada saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
- Bahwa ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana, namun dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
- Bahwa selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;
- Bahwa adapun tugas terdakwa dalam kegiatan online scam tersebut adalah menyebarkan broadcast ke group telegram terkait akun online shop yang harus diikuti (follow) dan like oleh para korban yang telah menjadi member dan tergabung dalam grup telegram dengan iming-iming akan mendapatkan komisi sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap link, sehingga dengan komisi tersebut membuat korban semakin tertarik untuk berinvestasi;
- Bahwa selama bekerja sebagai operator online scam, terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa gaji sejumlah Dhs 3500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Dirham Uni Emirat Arab) / bulan, (kurs Rupiah sekitar Rp.14.000.000,- s/d Rp.15.000.000,-) dan terdakwa telah 3 (tiga) kali menerima pembayaran gaji tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES, SHI ZHENDI alias COLBY, HERYANTO, LISNI, TAN GUILIANG, CHANG HAI BO Alias TOM, HAO CHEN dan HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut :
NO.
|
NAMA KORBAN
|
KERUGIAN (Rp)
|
1
|
SAKTI ANUGRAH
|
19.450.500
|
2
|
PUTRI MEIDIA WULANDARI
|
115.010.900
|
3
|
VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI
|
39.800.000
|
4
|
MEILIANA WIJAYA
|
4.888.000
|
5
|
RANI YULY SYAFISRI
|
19.350.000
|
6
|
ROSELY NURMELYDHA
|
103.868.888
|
7
|
Drs. SUSENO DJAHRI, MM.
|
309.366.850
|
8
|
CHINTYA PRIMA PRIHANDINI
|
758.698.150
|
9
|
ANANG PUJI ARMANTO
|
257.000.000
|
10
|
YUSUF UMAR AFANDI
|
56.300.000
|
TOTAL
|
1.683.733.288
|
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------
Jakarta, 14 Oktober 2024
Penuntut Umum,
Muhammad Fahrul
Jaksa Madya
|
ARAT“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM-4/JKT.PUS/Etl.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
LISNI
|
No. Identitas (KTP)
|
:
|
3202406808970002
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukabumi
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
27 tahun / 28 Agustus 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Benjot, RT. 031, RW.009, Desa Caringiin, Kec. Geger Bitung, Sukabumi, Prov. Jawa Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tgl. 16 Juli 2024
- Penahanan Rutan
- Penyidik : Tgl. 17 Juli 2024 s/d Tgl. 05 Agustus 2024
- Perpanjangan PU : Tgl. 06 Agustus 2024 s/d Tgl. 14 September 2024
- Perpanjangan Ketua PN 1 : Tgl. 15 September 2024 s/d Tgl. 14 Oktober 2024
- Perpanjangan Ketua PN 2 : Tgl. 15 Oktober 2024 s/d 23 Oktober 2024
- Penuntut Umum : Tgl. 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024
- Perpanjangan Ketua PN 1 : Tgl 13 November 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan
- D A K W A A N
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa LISNI secara bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES (perkara sudah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), SHI ZHENGDI alias COLBY (berkas perkara terpisah), HERYANTO (berkas perkara terpisah), GUILIAN TAN (DPO), HAO CHEN (DPO) dan CHANG HAI BO alias TOM (DPO), pada sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah dan Khawaneej 2 Villa 5, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan April 2023, terdakwa berangkat menuju Dubai, UEA dengan maksud untuk berlibur sekaligus mengunjungi saudaranya bernama NOPI yang juga berada di Dubai;
- Bahwa pada saat berada Dubai, terdakwa datang ke warung Indonesia yang berada di Sarjah, di sana terdakwa bertemu dengan seorang wanita dari Indonesia yang menawarkan pekerjaan di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah yang ternyata merupakan tempat para pelaku penipuan online (online scam) yang beroperasi untuk mencari korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa selain terdakwa, di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah juga terdapat beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN yang dipekerjakan oleh SHI ZHENGDI alias COLBY untuk menjadi customer service/operator online scam guna mendekati calon korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa terdakwa, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN mendapatkan training untuk melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa para customer service/operator online scam mendekati korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
- Bahwa pada awalnya korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random atau menulis ulasan/review di Google Maps, kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu mendapatkan komisi;
- Bahwa selanjutnya korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow atau menulis ulasan/review di Google Maps, korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
- Bahwa setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
- Bahwa grup Telegram itu anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;
- Bahwa adapun tugas/misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
- Bahwa pada saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
- Bahwa ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana, namun dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
- Bahwa selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;
- Bahwa adapun tugas terdakwa dalam kegiatan online scam tersebut adalah menyebarkan broadcast ke group telegram terkait akun online shop yang harus diikuti (follow) dan like oleh para korban yang telah menjadi member dan tergabung dalam grup telegram dengan iming-iming akan mendapatkan komisi sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap link, sehingga dengan komisi tersebut membuat korban semakin tertarik untuk berinvestasi;
- Bahwa selama bekerja sebagai operator online scam, terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa gaji sejumlah Dhs 3500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Dirham Uni Emirat Arab) / bulan, (kurs Rupiah sekitar Rp.14.000.000,- s/d Rp.15.000.000,-) dan terdakwa telah 3 (tiga) kali menerima pembayaran gaji tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES, SHI ZHENDI alias COLBY, HERYANTO, LISNI, TAN GUILIANG, CHANG HAI BO Alias TOM, HAO CHEN dan HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA, para korban mengalami kerugian antara lain sebagai berikut :
NO.
|
NAMA KORBAN
|
KERUGIAN (Rp)
|
1
|
SAKTI ANUGRAH
|
19.450.500
|
2
|
PUTRI MEIDIA WULANDARI
|
115.010.900
|
3
|
VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI
|
39.800.000
|
4
|
MEILIANA WIJAYA
|
4.888.000
|
5
|
RANI YULY SYAFISRI
|
19.350.000
|
6
|
ROSELY NURMELYDHA
|
103.868.888
|
7
|
Drs. SUSENO DJAHRI, MM.
|
309.366.850
|
8
|
CHINTYA PRIMA PRIHANDINI
|
758.698.150
|
9
|
ANANG PUJI ARMANTO
|
257.000.000
|
10
|
YUSUF UMAR AFANDI
|
56.300.000
|
TOTAL
|
1.683.733.288
|
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----------Bahwa terdakwa LISNI secara bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES (perkara sudah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), SHI ZHENGDI alias COLBY (berkas perkara terpisah), HERYANTO (berkas perkara terpisah), GUILIAN TAN (DPO), HAO CHEN (DPO), CHANG HAI BO alias TOM (DPO) dan HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA (DPO), pada sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah dan Khawaneej 2 Villa 5, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan April 2023, terdakwa berangkat menuju Dubai, UEA dengan maksud untuk berlibur sekaligus mengunjungi saudaranya bernama NOPI yang juga berada di Dubai;
- Bahwa pada saat berada Dubai, terdakwa datang ke warung Indonesia yang berada di Sarjah, di sana terdakwa bertemu dengan seorang wanita dari Indonesia yang menawarkan pekerjaan di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah yang ternyata merupakan tempat para pelaku penipuan online (online scam) yang beroperasi untuk mencari korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa selain terdakwa, di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah juga terdapat beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN yang dipekerjakan oleh SHI ZHENGDI alias COLBY untuk menjadi customer service/operator online scam guna mendekati calon korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa terdakwa, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN mendapatkan training untuk melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa para customer service/operator online scam mendekati korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
- Bahwa pada awalnya korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random atau menulis ulasan/review di Google Maps, kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu mendapatkan komisi;
- Bahwa selanjutnya korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow atau menulis ulasan/review di Google Maps, korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
- Bahwa setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
- Bahwa grup Telegram itu anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;
- Bahwa adapun tugas/misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
- Bahwa pada saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
- Bahwa ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana, namun dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
- Bahwa selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;
- Bahwa adapun tugas terdakwa dalam kegiatan online scam tersebut adalah menyebarkan broadcast ke group telegram terkait akun online shop yang harus diikuti (follow) dan like oleh para korban yang telah menjadi member dan tergabung dalam grup telegram dengan iming-iming akan mendapatkan komisi sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap link, sehingga dengan komisi tersebut membuat korban semakin tertarik untuk berinvestasi;
- Bahwa selama bekerja sebagai operator online scam, terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa gaji sejumlah Dhs 3500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Dirham Uni Emirat Arab) / bulan, (kurs Rupiah sekitar Rp.14.000.000,- s/d Rp.15.000.000,-) dan terdakwa telah 3 (tiga) kali menerima pembayaran gaji tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG Alias JAMES, SHI ZHENDI alias COLBY, HERYANTO, LISNI, TAN GUILIANG, CHANG HAI BO Alias TOM, HAO CHEN dan HUAN JUNG XUANG Alias HUA HUA, para korban mengalami kerugian antara lain sebagai berikut :
NO.
|
NAMA KORBAN
|
KERUGIAN (Rp)
|
1
|
SAKTI ANUGRAH
|
19.450.500
|
2
|
PUTRI MEIDIA WULANDARI
|
115.010.900
|
3
|
VINSENSIA ARIESTA DIANAWANTI
|
39.800.000
|
4
|
MEILIANA WIJAYA
|
4.888.000
|
5
|
RANI YULY SYAFISRI
|
19.350.000
|
6
|
ROSELY NURMELYDHA
|
103.868.888
|
7
|
Drs. SUSENO DJAHRI, MM.
|
309.366.850
|
8
|
CHINTYA PRIMA PRIHANDINI
|
758.698.150
|
9
|
ANANG PUJI ARMANTO
|
257.000.000
|
10
|
YUSUF UMAR AFANDI
|
56.300.000
|
TOTAL
|
1.683.733.288
|
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------
A T A U
KETIGA
----------Bahwa terdakwa LISNI secara bersama-sama dengan NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES (perkara sudah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap), SHI ZHENGDI alias COLBY (berkas perkara terpisah), HERYANTO (berkas perkara terpisah), GUILIAN TAN (DPO), HAO CHEN (DPO), CHANG HAI BO alias TOM (DPO) dan HUAN JUNG XUANG alias HUA-HUA (DPO), pada sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah dan Khawaneej 2 Villa 5, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa sekira bulan April 2023, terdakwa berangkat menuju Dubai, UEA dengan maksud untuk berlibur sekaligus mengunjungi saudaranya bernama NOPI yang juga berada di Dubai;
- Bahwa pada saat berada Dubai, terdakwa datang ke warung Indonesia yang berada di Sarjah, di sana terdakwa bertemu dengan seorang wanita dari Indonesia yang menawarkan pekerjaan di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah yang ternyata merupakan tempat para pelaku penipuan online (online scam) yang beroperasi untuk mencari korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa selain terdakwa, di Gedung Uniestate Living Bay, Ras Al Khaimah juga terdapat beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA, M. ZULFANNANDA SHIHAN yang dipekerjakan oleh SHI ZHENGDI alias COLBY untuk menjadi customer service/operator online scam guna mendekati calon korban yang berada di Indonesia;
- Bahwa terdakwa, HERYANTO, ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN mendapatkan training untuk melakukan online scam dalam bentuk naskah (script) berbahasa Mandarin dan selanjutnya NJOO SUGIARTO SUPARDI Alias NJOO SIONG HONG alias JAMES menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa para customer service/operator online scam mendekati korban yang berada di Indonesia melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok dan Telegram) dengan mengirimkan iklan tawaran pekerjaan paruh waktu secara online, yang seolah-olah berasal dari perusahaan besar/platform e-commerce dari luar negeri dengan menjanjikan komisi yang menggiurkan;
- Bahwa pada awalnya korban yang tertarik akan mengerjakan tugas/misi kecil yang pada umumnya berupa memberikan like dan melakukan follow terhadap akun media sosial yang telah ditentukan secara random atau menulis ulasan/review di Google Maps, kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu mendapatkan komisi;
- Bahwa selanjutnya korban akan dimasukkan ke dalam grup Telegram yang jumlah anggotanya banyak, kemudian untuk dapat mengerjakan tugas/misi kecil berupa memberikan like dan melakukan follow atau menulis ulasan/review di Google Maps, korban terlebih dahulu harus mendeposit sejumlah dana dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Admin yang nilainya bervariasi antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) dan setelah itu korban akan menerima kembali deposit beserta komisi yang lebih besar;
- Bahwa setelah melakukan misi kecil berulang kali dan mendapatkan komisi, korban yang terpancing untuk dapat komisi lebih besar akan dikeluarkan dari Telegram yang jumlah anggotanya banyak dan dimasukkan ke grup Telegram komisi tinggi yang jumlah anggotanya sedikit, sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) orang;
- Bahwa grup Telegram itu anggotanya terdiri dari akun 1 (orang) admin dan akun milik korban, sedangkan sisanya merupakan anggota palsu (dummy) yang tetap dikendalikan oleh admin;
- Bahwa adapun tugas/misi yang harus dilakukan dalam misi komisi tinggi sama dengan misi-misi yang sebelumnya namun terlebih dahulu mendeposit uang dengan jumlah yang lebih besar dan kembali dijanjikan akan mendapatkan komisi yang lebih besar;
- Bahwa pada saat korban mengerjakan misi komisi tinggi yang pertama, korban tidak akan mendapatkan deposit beserta komisinya dengan alasan untuk misi komisi tinggi pertama harus dikerjakan sebanyak 2 (dua) kali dan untuk menyelesaikannya harus kembali mendeposit dana yang lebih besar dari sebelumnya serta dijanjikan akan mendapatkan kembali seluruh deposit yang telah ditransfer beserta komisinya;
- Bahwa ketika korban memenuhi permintaan admin dan telah menyelesaikan misi komisi tinggi yang kedua, ketiga dan seterusnya, yang mana untuk setiap misi yang akan dilakukan terlebih dahulu korban harus mendeposit sejumlah dana, namun dengan dalih misi diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, member harus menyelesaikan misi lembur, ada masalah dalam sistem, deposit member yang sudah terlalu banyak atau harus melakukan misi upgrade VIP, namun member tetap tidak mendapatkan kembali dana yang telah didepositkan beserta komisinya;
- Bahwa selama korban percaya, admin akan terus memberikan misi dan menjanjikan uang korban akan kembali, hal ini sesuai dengan perintah dari pengendali kelompok online scam untuk terus merayu korban agar terus melanjutkan misi guna mendapatkan uang mereka kembali;
- Bahw
|