Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 402/M.1.10/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
ADEN MAULANA alias ADEN
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 3 Agustus 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Palmerah Utara I Rt. 010/004 Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah, Jakata Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Serabutan
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- PENAHANAN : Rutan
- Penyidik sejak tanggal 01 September 2024 s/d 20 September 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2024 s/d 30 Oktober 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 31 Oktober s/d 29 November 2024
- Oleh PU sejak tanggal 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024
- D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ADEN MAULANA alias ADEN pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di samping halte Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. ARAB ALIAS RAMZI (DPO) dengan harga Rp. 9.500.000, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Jl. Palmerah Utara I Rt. 010/004 Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah, Jakata Barat ke depan Hotel Orchard Jl. Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan cara di telphone, lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa diarahkan ke samping halte Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan diperintahkan untuk mengambil plastik hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, setelah mengambil narkotika jenis shabu dan memasukan ke dalam kantong jaket warna merah sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa diarahkan kedepan Hotel Orchard Jl. Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan sekira pukul 20.30 Wib pada saat terdakwa sampai di depan Hotel Ochard datang saksi B. B. MATONDANG dan saksi BAGUS ADITYA anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram brutto dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah berikut simcard di dalam kantong jaket sebelah kiri yang terdakwa kenakan, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5020/ NNF / 2024 tanggal 07 Oktober 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastic hitam berisi 1 (satu) bungkus platik klip berisi 1 (satu) bungkus platik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,2725 delapan koma dua ribu tujuh ratus dua puluh lima) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ADEN MAULANA alias ADEN pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Hotel Orchard Jl. Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. ARAB ALIAS RAMZI (DPO) dengan harga Rp. 9.500.000, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Jl. Palmerah Utara I Rt. 010/004 Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah, Jakata Barat ke depan Hotel Orchard Jl. Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan cara di telphone, lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa diarahkan ke samping halte Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan diperintahkan untuk mengambil plastik hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, setelah mengambil narkotika jenis shabu dan memasukan ke dalam kantong jaket warna merah sebelah kiri yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa diarahkan kedepan Hotel Orchard Jl. Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan sekira pukul 20.30 Wib pada saat terdakwa sampai di depan Hotel Ochard datang saksi B. B. MATONDANG dan saksi BAGUS ADITYA anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram brutto dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah berikut simcard di dalam kantong jaket sebelah kiri yang terdakwa kenakan, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5020/ NNF / 2024 tanggal 07 Oktober 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastic hitam berisi 1 (satu) bungkus platik klip berisi 1 (satu) bungkus platik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,2725 delapan koma dua ribu tujuh ratus dua puluh lima) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------
Jakarta, 25 November 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
JAKSA MADYA
NIP. 19780801 200212 2 001
|