Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati No.5 RW.10 Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
”Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 2 /M.1.10/Etl.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUTTAKIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Paya Rangkuluh
|
|
Umur/TTL
|
:
|
34 tahun / 19 Agustus 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Pelajar, Kel. Tingkeum Manyang, Kec. Kuta Blang, Kab. Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam dan Ciwalen Rt.03, Rw.07, Kel. Baros, Kec. Baros Kota, Sukabumi, Jawa Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
NIK
|
:
:
|
SPK (Sekolah Perawat Kesehatan).
1111171908900003
|
|
|
|
|
- PENANGKAPAN : Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024.
- PENAHANAN :
Penahanan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan :
Perpanjangan Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum :
Perpanjangan I Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Selatan :
Perpanjangan II Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Selatan :
Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum :
Perpanjangan Ketua PN Jakarta Pusat :
|
Sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Juli 2024.
Sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 1 September 2024.
Sejak tanggal 2 September 2024 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024.
Sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Sejak Tgl. 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024.
Tgl. 13 November 2024 s/d 12 Desember 2024
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
---------- Bahwa Terdakwa MUTTAKIN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SHI ZHENGDI Alias COLBY (yang diajukan dalam berkas terpisah); Alm. TENGKU HERMANSYAH (Meninggal Dunia); DEDI alias ASEP (DPO/ Belum tertangkap); Titania Aprilia (DPO/ Belum tertangkap) pada sekitar hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 sampai dengan Tanggal 14 Juni tahun 2023 atau sekitar pertengahan bulan Juni tahun 2023, bertempat di Hotel Cordela Senen Jakarta Pusat (Tempat bertemu / berkumpul Terdakwa dengan para saksi korban) atau Di Negara Uni Emirat Arab Saudi (Dubai) maka yang berwenang memeriksa dan mengadili atas nama Terdakwa MUTAKKIN atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa awalnya sekitar tanggal 12 Februari 2023, sdr. TEUKU HERMANSYAH (Almarhum) menghubungi Terdakwa melalui komunikasi via handhone (Whatsapp) dengan nomor (085659464384) ke nomor Terdakwa (081260502753) yang pada pokoknya dalam percakapannya tersebut sdr. TEUKU HERMANSYAH diberitahu oleh saksi NURBAITI alias Ibu LORI (Kakak Iparnya) yang berada di Dubai menawarkan pekerjaan sebagai Administrasi Komputer di Negara Dubai kepada Terdakwa dan Terdakwa pun menjawab ada 4(empat) Orang yang mau atau siap berangkat kerja ke Dubai;
- Bahwa dalam percakapan tersbeut sdr. TEUKU HERMANSYAH (Almarhum) menjelaskan kepada terdakwa tentang saksi NURBAITI alias Ibu LORI (Kakak Iparnya) yang bekerja sebagai ART (Pembantu Rumah Tangga) dengan saksi SHI ZHENDI Alias COLBY selaku Bosnya;
- Kemudian Terdakwa datang ke Rumah TEUKU HERMANSYAH untuk berbicara dengan kakak iparnya (NURBAITI alias Ibu LORI) melalui komunikasi via handphone (Whatsapp) dengan nomor (085659464384) ke nomor (085798666818) yang isi percakapannya sebagai berikut:
- Terdakwa: ”Ibu kerja dimana? Kok bisa butuh tenaga kerja?”
- Kakak iparnya (NURBAITI alias Ibu LORI): ”Saya kerja di Bos SHI ZHENDI ALS COLBY, dia buka kantor baru, dia membutuhkan karyawan di bidang Administrasi.”
- Terdakwa: ”Perusahaannya di bidang apa?”
- Kakak iparnya (NURBAITI alias Ibu LORI): ”Di Perusahaan Lucky Power Elektrik Company Dubai di bidang Administrasi, Hubungi saja Bos SHI ZHENDI ALS COLBYNYA.”
- Terdakwa: ”Kan ada Pak HERMANSYAH.”
- Kakak iparnya (NURBAITI alias Ibu LORI):”Pak Herman tidak bisa bahasa inggris, tolong kamu bantu.”
- Terdakwa: ”Iya nanti Terdakwa Chat Bos SHI ZHENDI ALS COLBY.”
- Bahwa pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 Terdakwa dikasih nomor saksi SHI ZHENDI Alias COLBY dengan nomor +971523129996 dari TEUKU HERMANSYAH dengan cara Terdakwa mencatat langsung di Handphone pada saat berada di Rumah TEUKU HERMANSYAH. Lalu Terdakwa pulang dan langsung menghubungi saksi SHI ZHENDI ALS COLBY melalui Chat atau Pesan Whatsapp yang isinya tentang penawaran pekerjaan di Dubai berdasarkan informasi dari NURBAETI Alias Ibu LORI (kakak iparnya sdr. TEUKU HERMANSYAH), namun awalnya saksi SHI ZHENGDI Alias COBY merasa tidak kenal dengan Ibu LORI dan setelah dijelaskan Ibu LORI yang merupakan ART yang bekerja kepadanya yaitu saksi NURBAETI baru saksi SHI ZHENDI Alias COLBY membenarkannya;
- Bahwa pada tanggal 15 April 2023 pada saat Terdakwa di Rumah TEUKU HERMANSYAH, TEUKU HERMANSYAH menyampaikan punya saudara yang mau berangkat ke Dubai, ada juga
kawan-kawannya yang mau ikut, kamu bisa gak bantu mereka berangkat, Terdakwa jawab Terdakwa ada kenalan yang bisa bantu berangkat, namanya DEDI alias ASEP, nanti Terdakwa tanya dia dulu.
- Lalu pada tanggal 16 April 2023 pada saat di Warkop dekat Rumah di Sukabumi Terdakwa menghubungi DEDI alias ASEP (DPO/ Belum Tertangkap) melalui telepon Whatsapp dengan nomor 0895360582971 (DEDI alias ASEP) ke nomor 081260502753dengan milik Terdakwa yang isi percakapannya:
- Terdakwa: ”Apa bisa berangkatin Tenaga Kerja Indonesia?”
- DEDI alias ASEP: ”Bisa, tapi pakai biaya.”
- Terdakwa: ”Berapa biayanya?”
- DEDI alias ASEP: ”Biayanya Rp. 7.000.000,. per Orang untuk biaya antar bandara, biaya keberangkatan dan biaya Imigrasi, itu sudah terima beres.”
- Terdakwa: ”Terdakwa punya anak dari Pak Herman 4 Orang, Kapan bisa diberangkatkan?”
- DEDI alias ASEP: ”Setelah tiket ready, siap kapan saja bisa diberangkatkan.”
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 April 2023 Terdakwa menghubungi SHI ZHENDI ALS COLBY melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan ”Kapan tiket bisa dibelikan dan dikirim ke Terdakwa”, kemudian dia menjawab ”Sabar dulu dalam satu minggu kedepan.”
- Pada hari selasa tanggal 25 April 2023 SHI ZHENDI ALS COLBY mengirimkan Visa dan Tiket untuk keberangkatan ke Dubai melalui pesan Whatsapp dan setelah itu Visa dan Tiket Terdakwa kirim ke DEDI alias ASEP melalui pesan Whatsapp, namun Handphone merek INFINIX warna biru yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perekrutan, sudah Terdakwa jual ke Conter yang berada di City Mall Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi.
- Bahwa sekitar awal bulan Mei 2023 (tanggal tidak ingat) Terdakwa menghubungi Saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN agar melakukan Medical Check Up . Kemudian pada hari yang sama Terdakwa menemani Saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN untuk Medical Check Up di Klinik Jasa Lab Sukabumi. Biaya medical chekup dibayar oleh Saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN.
- Lalu pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2023 Terdakwa menghubungi saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN agar melakukan medical chekup sebagai syarat berkerja di Dubai. Terdakwa menyarankan untuk medical chek up di Klinik Medikal Hadi Jakarta di Kecamatan Jatinegara, karena sebelumnya Terdakwa pernah cek kesehatan di tempat tersebut saat Terdakwa akan berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2014.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2023 sekitar jam 04.30 WIB Terdakwa berangkat dari Sukabumi menggunakan bus menuju Jakarta dan sekitar jam 08.00 WIB sampai di Klinik Medikal Hadi Jakarta tepatnya Kecamatan Jatinegara. Sekitar jam 10.00 WIB saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN sampai di klinik tersebut dan melakukan medical check up yang dibayar oleh mereka sendiri. Setelah itu Terdakwa pulang ke Sukabumi.
- Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2023 Terdakwa mengirimkan Tiket Pesawat Terdakwa dikirimkan melalui WA kepada saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN dan agar menyiapkan pakaian dan barang barang yang akan dibawa ke Dubai karena akan berangkat ke Dubai pada tanggal 19 Mei 2023.
- Bahwa pada tanggal 18 Mei 2023 sekitar habis magrib Terdakwa mengirim pesan singkat melalui Whatsapp kepada Saudara ERWIN RAHMANDITA, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN agar besok tanggal 19 Mei 2024 di Hotel Cordela Senen Jakarta Pusat jam 12.00 WIB kumpul disana untuk berangkat ke Bandara Soekarno Hatta.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar jam 05.00 WIB Terdakwa bersama saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN menggunakan mobil rental berangkat dari Sukabumi menuju hotel Cordela Senen Jakarta Pusat, mereka sampai jam 09.00 WIB. Sekitar jam 11.00 WIB saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN sampai ditempat tersebut. Sedangkan Saudara DEDI Als ASEP sampai jam 12.00 WIB kemudian memberikan visa kepada mereka. Terdakwa menyampaikan kepada 4(empat) orang tersebut bahwa pada saat sampai di Bandara Dubai ada dijemput sopir yang disediakan oleh Saksi SHI ZHENDI ALS COLBY dari Kemudian Saudara DEDI Als ASEP (DPO/ Belum tertangkap) dengan menggunakan mobil Calya warna orange mengantar ke Bandara Soekarna Hatta yang jadwal keberangkatan jam 22.00 WIB. Kemudian Terdakwa chat whatsapp ke saksi SHI ZHENDI ALS COLBY bahwa 4(empat) orang tersebut sudah berangkat menuju bandara. Selanjutnya Terdakwa pulang ke Sukabumi.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar jam 08.00 WIB Saksi SHI ZHENDI ALS COLBY mengirim chat whatsapp kepada terdakwa dengan maksud menyampaikan bahwa saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA , saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN sudah sampai Dubai.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 Saksi SHI ZHENDI ALS COLBY mengirim chat whatsapp kepada Terdakwa bahwa sudah mentransfer uang ke rekening rekening 3770852250 milik Terdakwa sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) berikut bukti transfernya, dan Terdakwa mengetahui dari Almarhum Saudara TENGKU HERMANSYAH yang mengirim uang tersebut adalah saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias JAMES penterjemah dari Laki laki yang bekerja bekerja di Perusahaan Lucky Men Power di Negara Uni Emirates Arab (Dubai).
- Bahwa Terdakwa tidak memberangkatkan saudara ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN, dan Terdakwa tidak pernah melakukan pelatihan kerja kepada saudara ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN, serta Terdakwa tidak membantu membuat dokumen pemberangkatan, Visa dan tiket sudah disiapkan oleh saksi SHI ZHENDI ALS COLBY.
- Bahwa Terdakwa meminta uang kepada ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN masing- masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan jumlah total Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) diberikan tunai dan ada yang transfer tetapi tidak ingat kapan transfernya. Biaya tersebut Terdakwa istilahkan untuk ” Biaya Transportasi ”.
- Bahwa sepengetahuan Terdakwa dokumen yang dimiliki saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN tenaga kerja indonesia ketika akan diberangkatkan menuju Dubai tidak sesuai ketentuan karena menggunakan Visa Turis bukan Visa Kerja. Setahu Terdakwa Dokumen orang tersebut adalah Visa Turis.
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa Saudara ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN di pekerjakan oleh Sdr. SHI ZHENDI ALS COLBY sebagai operator Online Scam di Dubai. Terdakwa baru mengetahui Sekitar Bulan Juli 2023 karena Sdr. TENGKU HERMANSYAH memberi tahu Terdakwa karena komplain dari orang tua 4( empat) orang tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah berhasil memberangkatkan para saksi korban tersebut untuk bekerja di Dubai secara perorangan yang faktanya dipekerjakan untuk operator online scam. Dan telah memperoleh Keuntungan total yang dapat adalah sebesar Rp. 9.000.000,-. (sembilan juta rupiah), dimana uang tersebut sudah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa saksi korban ERWIN RAHMANDITA dan temannya saksi korban HASMARA ADHI DHANANJAYA (HAD), saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN (NR), dan saksi korban MUHAMMAD Z SHIHAN (MZS) dilakukan Repatriasi oleh Konjen RI di Dubai karena saksi dan teman saksi kabur dari tepat kerja di Dubai karena pekerjaan (melakukan penipuan / scam online) yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan awal oleh Sdr. MUTTAKIN dan Sdr. TEUKU HERMANSYAH yaitu bekerja sebagai Operator Online Scam (Penipuan) bukan pekerjaan yang sesuai dijajikan yaitu Marketing / melakukan pengisian data barang di Perusahaan Lucky Man Power.
- Bahwa saksi korban ERWIN RAHMANDITA dan temannya saksi korban HASMARA ADHI DHANANJAYA (HAD), saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN (NR), dan saksi korban MUHAMMAD Z SHIHAN (MZS) menjelaskan bahwa sesampainya di tempat perkejaan mereka di Dubai tersebut, mereka merasa ditipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dan disana untuk ruang gerak dibatasi / tiak memilii akses / tidak bisa keluar Gedung, serta untuk Identitas berupa passport disita / dikumpulkan oleh pihak perusahaan disana, hingga akhirnya mereka bsa melarikan diri ke konsulat jenderal RI (Konjen RI) dan mereka berhasil di Repatriasi atau dipulangkan ke negara Indonesia.
.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan teman – temannya tersebut telah menyebabkan saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai atau sebagaimana yang dijanjikan dan telah dibatasi ruang geraknya dengan jam bekerja yang berlebihan (Ekploitasi), sehingga mengakibatkan mereka mengalami kerugian atas penderitaan yang dialaminya.
- Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli (Pidana / TPPO) Dr. AHMAD SOFIAN, S.H., M.A yaitu dalam proses rekrutmen tersebut, sdr. Alm. TEUKU HERMANSYAH dan Terdakwa MUTTAKIN mengaku sebagai perwakilan dari PT Millenium Muda Makmur menawarkan para saksi korban atas pekerjaan sebagai tenaga administrasi perkantoran (bidang computer) di Perusahaan bernama lUCKY MEN POWER yang berlokasi di Dubai, dengan gaji sebesar 13 juta plus bonus 3%-7% atau sekitar Rp. 15.000.000. Selain itu, para tenaga kerja juga akan disiapkan mess dan makan selama bekerja di Dubai.
- Kemudian Ahli tersebut juga menjelaskan adanya Eksploitasi berupa fisik dimana saksi korban dipekerjakan tidak sebagaimana yang diperjanjikan, dimana mereka harus bekerja pada perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal yang tidak aman karena tidak terlindungi persyaratan calon pekerja migran. Pada masa penempatan para saksi korban juga harus bekerja dengan jam kerja yang tidak wajar dan tidak mendapatkan gaji. Para saksi korban dalam masa penampungan juga dibatasi ruang geraknya. Bahwa saudara Tersangka TEUKU HERMANSYAH, MUTTAQIN BAKHTIAR, NJOO SUGIARTO SUPARDI ALS.NJOO SIONG HONG ALS. JAMES dan ZHENGDI SHI ALS. COLBY telah melakukan tindakan penyiksaan secara psikologis dengan memberikan ketidakpastian kerja, serta melakukan pengekangan. Para Saksi korban mengalami tekanan psikis, kerugian secara ekonomis, karena para saksi korban tidak dapat memperoleh pekerjaan dan pendapatan sebagaimana yang seharusnya didapatkan.
- Bahwa saksi korban ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN menuntut ganti rugi atau restitusi kepada Terdakwa yang sedang dalam proses penyusunan laporan penilaian restitusi oleh LPSK.
---------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa MUTTAKIN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SHI ZHENGDI Alias COLBY (yang diajukan dalam berkas terpisah); Alm. TENGKU HERMANSYAH (Meninggal Dunia); DEDI alias ASEP (DPO/ Belum tertangkap); Titania Aprilia (DPO/ Belum tertangkap) pada sekitar hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 sampai dengan Tanggal 14 Juni tahun 2023 atau sekitar pertengahan bulan Juni tahun 2023, bertempat di Hotel Cordela Senen Jakarta Pusat (Tempat bertemu / berkumpul Terdakwa dengan para saksi korban) atau Di Negara Uni Emirat Arab Saudi (Dubai) maka yang berwenang memeriksa dan mengadili atas nama Terdakwa MUTAKKIN atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 86 KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya sekitar tanggal 12 Februari 2023, sdr. TEUKU HERMANSYAH (Almarhum) menghubungi Terdakwa melalui komunikasi via handhone (Whatsapp) dengan nomor (085659464384) ke nomor Terdakwa (081260502753) yang pada pokoknya dalam percakapannya tersebut sdr. TEUKU HERMANSYAH diberitahu oleh saksi NURBAITI alias Ibu LORI (Kakak Iparnya) yang berada di Dubai menawarkan pekerjaan sebagai Administrasi Komputer di Negara Dubai kepada Terdakwa dan Terdakwa pun menjawab ada 4(empat) Orang yang mau atau siap berangkat kerja ke Dubai;
- Bahwa dalam percakapan tersbeut sdr. TEUKU HERMANSYAH (Almarhum) menjelaskan kepada terdakwa tentang saksi NURBAITI alias Ibu LORI (Kakak Iparnya) yang bekerja sebagai ART (Pembantu Rumah Tangga) dengan saksi SHI ZHENDI Alias COLBY selaku Bosnya;
- Kemudian Terdakwa datang ke Rumah TEUKU HERMANSYAH untuk berbicara dengan kakak iparnya (NURBAITI alias Ibu LORI) melalui komunikasi via handphone (Whatsapp) dengan nomor (085659464384) ke nomor (085798666818) yang isi percakapannya sebagai berikut:
- Terdakwa: ”Ibu kerja dimana? Kok bisa butuh tenaga kerja?”
- Kakak iparnya (NURBAITI alias Ibu LORI): ”Saya kerja di Bos SHI ZHENDI ALS COLBY, dia buka kantor baru, dia membutuhkan karyawan di bidang Administrasi.”
- Terdakwa: ”Perusahaannya di bidang apa?”
- Kakak iparnya (NURBAITI alias Ibu LORI): ”Di Perusahaan Lucky Power Elektrik Company Dubai di bidang Administrasi, Hubungi saja Bos SHI ZHENDI ALS COLBYNYA.”
- Terdakwa: ”Kan ada Pak HERMANSYAH.”
- Kakak iparnya (NURBAITI alias Ibu LORI):”Pak Herman tidak bisa bahasa inggris, tolong kamu bantu.”
- Terdakwa: ”Iya nanti Terdakwa Chat Bos SHI ZHENDI ALS COLBY.”
- Bahwa pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 Terdakwa dikasih nomor saksi SHI ZHENDI Alias COLBY dengan nomor +971523129996 dari TEUKU HERMANSYAH dengan cara Terdakwa mencatat langsung di Handphone pada saat berada di Rumah TEUKU HERMANSYAH. Lalu Terdakwa pulang dan langsung menghubungi saksi SHI ZHENDI ALS COLBY melalui Chat atau Pesan Whatsapp yang isinya tentang penawaran pekerjaan di Dubai berdasarkan informasi dari NURBAETI Alias Ibu LORI (kakak iparnya sdr. TEUKU HERMANSYAH), namun awalnya saksi SHI ZHENGDI Alias COBY merasa tidak kenal dengan Ibu LORI dan setelah dijelaskan Ibu LORI yang merupakan ART yang bekerja kepadanya yaitu saksi NURBAETI baru saksi SHI ZHENDI Alias COLBY membenarkannya;
- Bahwa pada tanggal 15 April 2023 pada saat Terdakwa di Rumah TEUKU HERMANSYAH, TEUKU HERMANSYAH menyampaikan punya saudara yang mau berangkat ke Dubai, ada juga kawan-kawannya yang mau ikut, kamu bisa gak bantu mereka berangkat, Terdakwa jawab Terdakwa ada kenalan yang bisa bantu berangkat, namanya DEDI alias ASEP, nanti Terdakwa tanya dia dulu.
- Lalu pada tanggal 16 April 2023 pada saat di Warkop dekat Rumah di Sukabumi Terdakwa menghubungi DEDI alias ASEP (DPO/ Belum Tertangkap) melalui telepon Whatsapp dengan nomor 0895360582971 (DEDI alias ASEP) ke nomor 081260502753dengan milik Terdakwa yang isi percakapannya:
- Terdakwa: ”Apa bisa berangkatin Tenaga Kerja Indonesia?”
- DEDI alias ASEP: ”Bisa, tapi pakai biaya.”
- Terdakwa: ”Berapa biayanya?”
- DEDI alias ASEP: ”Biayanya Rp. 7.000.000,. per Orang untuk biaya antar bandara, biaya keberangkatan dan biaya Imigrasi, itu sudah terima beres.”
- Terdakwa: ”Terdakwa punya anak dari Pak Herman 4 Orang, Kapan bisa diberangkatkan?”
- DEDI alias ASEP: ”Setelah tiket ready, siap kapan saja bisa diberangkatkan.”
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 April 2023 Terdakwa menghubungi SHI ZHENDI ALS COLBY melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan ”Kapan tiket bisa dibelikan dan dikirim ke Terdakwa”, kemudian dia menjawab ”Sabar dulu dalam satu minggu kedepan.”
- Pada hari selasa tanggal 25 April 2023 SHI ZHENDI ALS COLBY mengirimkan Visa dan Tiket untuk keberangkatan ke Dubai melalui pesan Whatsapp dan setelah itu Visa dan Tiket Terdakwa kirim ke DEDI alias ASEP melalui pesan Whatsapp, namun Handphone merek INFINIX warna biru yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perekrutan, sudah Terdakwa jual ke Conter yang berada di City Mall Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi.
- Bahwa sekitar awal bulan Mei 2023 (tanggal tidak ingat) Terdakwa menghubungi Saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN agar melakukan Medical Check Up . Kemudian pada hari yang sama Terdakwa menemani Saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN untuk Medical Check Up di Klinik Jasa Lab Sukabumi. Biaya medical chekup dibayar oleh Saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN.
- Lalu pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2023 Terdakwa menghubungi saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN agar melakukan medical chekup sebagai syarat berkerja di Dubai. Terdakwa menyarankan untuk medical chek up di Klinik Medikal Hadi Jakarta di Kecamatan Jatinegara, karena sebelumnya Terdakwa pernah cek kesehatan di tempat tersebut saat Terdakwa akan berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2014.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2023 sekitar jam 04.30 WIB Terdakwa berangkat dari Sukabumi menggunakan bus menuju Jakarta dan sekitar jam 08.00 WIB sampai di Klinik Medikal Hadi Jakarta tepatnya Kecamatan Jatinegara. Sekitar jam 10.00 WIB saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN sampai di klinik tersebut dan melakukan medical check up yang dibayar oleh mereka sendiri. Setelah itu Terdakwa pulang ke Sukabumi.
- Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2023 Terdakwa mengirimkan Tiket Pesawat Terdakwa dikirimkan melalui WA kepada saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN dan agar menyiapkan pakaian dan barang barang yang akan dibawa ke Dubai karena akan berangkat ke Dubai pada tanggal 19 Mei 2023.
- Bahwa pada tanggal 18 Mei 2023 sekitar habis magrib Terdakwa mengirim pesan singkat melalui Whatsapp kepada Saudara ERWIN RAHMANDITA, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN agar besok tanggal 19 Mei 2024 di Hotel Cordela Senen Jakarta Pusat jam 12.00 WIB kumpul disana untuk berangkat ke Bandara Soekarno Hatta.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar jam 05.00 WIB Terdakwa bersama saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN menggunakan mobil rental berangkat dari Sukabumi menuju hotel Cordela Senen Jakarta Pusat, mereka sampai jam 09.00 WIB. Sekitar jam 11.00 WIB saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN sampai ditempat tersebut. Sedangkan Saudara DEDI Als ASEP sampai jam 12.00 WIB kemudian memberikan visa kepada mereka. Terdakwa menyampaikan kepada 4(empat) orang tersebut bahwa pada saat sampai di Bandara Dubai ada dijemput sopir yang disediakan oleh Saksi SHI ZHENDI ALS COLBY dari Kemudian Saudara DEDI Als ASEP (DPO/ Belum tertangkap) dengan menggunakan mobil Calya warna orange mengantar ke Bandara Soekarna Hatta yang jadwal keberangkatan jam 22.00 WIB. Kemudian Terdakwa chat whatsapp ke saksi SHI ZHENDI ALS COLBY bahwa 4(empat) orang tersebut sudah berangkat menuju bandara. Selanjutnya Terdakwa pulang ke Sukabumi.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar jam 08.00 WIB Saksi SHI ZHENDI ALS COLBY mengirim chat whatsapp kepada terdakwa dengan maksud menyampaikan bahwa saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA , saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN sudah sampai Dubai.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 Saksi SHI ZHENDI ALS COLBY mengirim chat whatsapp kepada Terdakwa bahwa sudah mentransfer uang ke rekening rekening 3770852250 milik Terdakwa sebesar Rp. 26.000.000,- berikut bukti transfernya, dan Terdakwa mengetahui dari Almarhum Saudara TENGKU HERMANSYAH yang mengirim uang tersebut adalah saksi NJOO SUGIARTO SUPARDI alias JAMES penterjemah dari Laki laki yang bekerja bekerja di Perusahaan Lucky Men Power di Negara Uni Emirates Arab (Dubai).
- Bahwa Terdakwa telah memberangkatkan saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN, dan Terdakwa tidak pernah melakukan pelatihan kerja kepada saudara ERWIN RAHMANDITA, NURDHIANSYAH RAMADHAN, HASMARA ADHI DHANJAYA dan M. ZULFANNANDA SHIHAN, serta Terdakwa tidak membantu membuat dokumen pemberangkatan, Visa dan tiket sudah disiapkan oleh saksi SHI ZHENDI ALS COLBY.
- Bahwa Terdakwa telah memberangkatkan saksi korban ERWIN RAHMANDITA, saksi korban NURDHIANSYAH RAMADHAN, saksi korban HASMARA ADHI DHANJAYA dan saksi korban M. ZULFANNANDA SHIHAN, dan Terdakwa juga tidak mengikuti ketentuan / peraturan yang berlaku di Indonesia untuk memberangkat PMI (Pekerja Migran Indonesia) serta tidak melalui Perusahaan Resmi (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------
Jakarta, 14 November 2024
PENUNTUT UMUM,
Muhammad Fahrul
Jaksa Madya |