Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
330/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Supriyatin
2.Tasmini Loana
3.Marsita
4.Suryani
5.Samsiatul Masudah
6.Riani
7.Rita Sirait
PT. AMOS INDAH INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 330/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supriyatin
2Tasmini Loana
3Marsita
4Suryani
5Samsiatul Masudah
6Riani
7Rita Sirait
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AMOS INDAH INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dari Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja terhitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu kepada masing-masing Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
    1. Supriyatin menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 07-04-2014;
    2. Tasmini Loana menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 22-08-2013;
    3. Marsita menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 14-01-2015;
    4. Suryani menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 13-05-2013;
    5. Samsiatul Masudah menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 25-02-2015;
    6. Riani menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 15-12-2014;
    7. Rita Sirait menjadi Pekerja dengan PKWTT (Karyawan Tetap) terhitung sejak tanggal 28-08-2013;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.689.127,00 (satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai/terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak