Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
607/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH RIZKY AGUNG PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 607/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-565/M.1.10/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY AGUNG PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3827/JKTPS/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

RIZKY AGUNG PRASETYO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

23 Tahun / 12 Februari 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kramat Pulo Gundul No. 35 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

 A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik                                     : Rutan, 15 Juni 2024 s/d 04 Juli 2024;
  • Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 05 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum                         : Rutan, 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024
  • Diperpanjang PN Jakpus           : Sejak tanggal 01 September 2024 s/d 30 September 2024.

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa RIZKY AGUNG PRASETYO bersama-sama dengan saksi Mochamad Revan Pratama (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di depan pos Rw.03 Jl. Kampung Rawa Sawah IV Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 Wib ketika terdakwa sedang nongkrong di depan rumahnya yang berada di Jl. Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, kemudian datang saksi Mochamad Revan Pratama alias Jawa dan sdr. Koyan (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan tawuran melawan geng kramat jaya, lalu terdakwa menerima ajakan tersebut dan berkumpul bersama saksi Mochamad Revan Pratama alias Jawa dan sdr. Koyan (DPO) di Jl. Tanah Tinggi XII, Johar Baru, Jakarta Pusat, selanjutnya sdr. Koyan (DPO) meminta saksi Mochamad Revan Pratama alias Jawa untuk mengambil sebilah celurit bergagang kayu warna coklat di dalam gang dan menyerahkan celurit tersebut kepada terdakwa yang dipegang oleh terdakwa menggunakan tangannya, setelah itu terdakwa, saksi Mochamad Revan Pratama alias Jawa, dan sdr. Koyan (DPO) berboncengan naik motor dan terdakwa memegang gagang kayu celurit tersebut sedangkan saksi Mochamad Revan Pratama alias Jawa memegang bagian tengah celurit tersebut, kemudian saat berada di perjalanan menuju lokasi tawuran tepatnya di depan pos Rw.03 Jl. Kampung Rawa Sawah IV Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, saksi Verdiyanto Frans Arwedi, saksi Farrel Budiono, dan saksi Deka Kurniawan yang merupakan anggota kepolisian melihat terdakwa dan saksi Mochamad Revan Pratama alias Jawa sedang membawa celurit bergagang kayu warna coklat dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Mochamad Revan Pratama alias Jawa.
    • Bahwa sebilah celurit bergagang kayu warna coklat yang dibawa oleh terdakwa tersebut termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam tersebut.

 

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-------

 

Jakarta,     Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya