Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PT Jaring Synergi Mandiri Sulthoni Jabal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 130/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jaring Synergi Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jek Girsang, S.H.PT Jaring Synergi Mandiri
Tergugat
NoNama
1Sulthoni Jabal
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 6 huruf c dan d Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 1 Februari 2023 dan ketentuan Pasal 29 huruf f angka 10 dan 12 Peraturan Perusahaan Jo. Pasal 154 A ayat (1) huruf (K) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 52  ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

  1. Menyatakan SAH Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat berdasarkan Surat No.: 23.202/JSM/HRD/V/2023 tertanggal 26 Mei 2023 yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 30 Juni 2023.

 

  1. Menyatakan uang penggantian hak dan uang pisah atas pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat adalah sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) sehingga Penggugat tidak memiliki kewajiban pembayaran apapun terhadap Tergugat.

 

  1. Menghukum Penggugat untuk membayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tergugat dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.655.854,- (delapan belas juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

 

 

SUBSIDAIR :

 

ATAU :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak