Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH 1.SYAHRUR RIDHA
2.SANAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/394/M.1.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUR RIDHA[Penahanan]
2SANAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA :PDM –180/M.1.10/06/2024

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Terdakwa I :  

 

 

Nama lengkap

:

Syahrur Ridha

Tempat Lahir

:

Pulo

Umur/Tanggal Lahir

:

20 tahun / 07 Agustus 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  • Gampong Pulo Kelurahan Pulo Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Aceh (KTP)
  • Jalan Sakura Raya Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna karya

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

Terdakwa II :  

 

 

Nama lengkap

:

Sanawi

Tempat Lahir

:

Pulo 

Umur/Tanggal Lahir

:

19 tahun / 03 September 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  • Gampong Pulo Kelurahan Pulo Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Aceh (KTP)
  • Jalan Sakura Raya Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA kelas 2

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, masing-masing sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024 ;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya oleh Ketua PN Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 11 Juni 2024 (PN I) ;
  • Ditahan oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, masing-masing sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 27 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

----------Bahwa terdakwa I Syahrur Ridha dan terdakwa II Sanawi pada bulan Desember 2023 dan pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2023 dan bulan Pebruari 2024 Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 dan Tahun 2024, bertempat di depan Mall Bekasi Trade Center Bekasi dan Komplek Perumahan Citra 6 Cengkareng Jakarta Barat atau atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya terdakwa I berkenalan dengan saksi Muhammad Fazil di tahun 2022 lalu pada bulan Desember 2023, saksi Muhammad Fazil menawari terdakwa I kerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dengan upah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per 1 kg dan terdakwa I bersedia karena sedang tidak bekerja. Lalu pada akhir bulan Desember 2023 saksi Muhammad Fazil menghubungi terdakwa I melalui applikasi zangi dengan nomor kode applikasi 10-8401-3306, dimana saksi Muhammad Fazil meminta nomor telepon terdakwa I untuk diberikan kepada atasannya sambil menyuruh terdakwa I untuk bersiap-siap, kemudian terdakwa I membeli nomor exis yang lalu dikirim ke saksi Muhammad Fazil namun terdakwa I tidak hafal nomornya karena setelah selesai, langsung dibuang. Sekitar 1 jam kemudian, orang suruhan terdakwa I yaitu sdr.Atok (DPO) menghubungi terdakwa I untuk pergi ke depan Mall Bekasi Trade Center Bekasi maka terdakwa I segera berangkat menuju Mall Bekasi Trade Center dan menerima 2 kg narkotika jenis sabu dari sdr.Atok selanjutnya terdakwa I kembali ke kos yang terletak di Jalan Tanjung Duren Jakarta Barat, selanjutnya terdakwa I mengantarkan kepada pembeli sesuai dengan arahan saksi Muhammad Fazil hingga habis ;
        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira jam 10.00 wib saksi Muhammad Fazil menghubungi terdakwa I  untuk bersiap-siap menjemput narkotika jenis sabu lalu terdakwa I membeli nomor smartfren yang kemudian dikasih ke saksi Muhammad Fazil. Keesokkan harinya, hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekira jam 01.00 wib terdakwa I dihubungi oleh sdr.Atok untuk datang mengambil narkotika jenis sabu di Komplek Perumahan Citra 6 Cengkareng Jakarta Barat kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu dan sekitar jam 02.00 wib para terdakwa sampai di Komplek Perumahan Citra 6 dan menerima 4 kg narkotika jenis sabu dalam kardus sarimi selanjutnya para terdakwa kembali ke sebuah ruko yang dijadikan tempat tinggal, yang terletak di Jalan Sakura Raya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Lalu pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 10.00 wib saksi Muhammad Fazil menghubungi terdakwa I untuk mengantarkan 2 kg narkotika jenis sabu sambil memberikan nomor HP pemesan tersebut, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengantar narkotika jenis sabu yang telah janjian oleh pemesannya di sebuah warteg yang terletak di Jalan 20 Desember Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 23.00 wib saksi Muhammad Fazil menyuruh terdakwa I untuk membetrik 5 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100 gram, maka pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 02.00 wib, 1 bungkus plastik warna orange bertuliskan 99 durian berisi 1 kg gram para terdakwa buka lalu membetrik 5 bungkus berisi masing-masing 100 gram yang lalu disimpan terdakwa I didalam koper warna biru tua sambil menunggu arahan saksi Muhammad Fazil untuk diantar kesiapa, sementara sisanya didalam bungkus plastik warna orange bertuliskan 99 durian, terdakwa I simpan ditumpukan baju kotor didalam kardus bersama 1 bungkus plastik warna orange bertuliskan 99 durian yang masih belum dibuka. Sekitar jam 10.00 wib saksi Muhammad Fazil menghubungi terdakwa I untuk menyuruh mengantar 1 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke pemesan sambil memberikan nomornya maka terdakwa I menghungi nomor pemesan dan paketan narkotika jenis sabu diletakkan didepan Lotte Mart Kalideres Jakarta Barat maka para terdakwa segera pergi ke Lotte Mart untuk meletakkan pesanan narkotika jenis sabu dan setelah para terdakwa pastikan narkotika jenis sabu diambil oleh pemesan maka para terdakwa kembali keruko Jalan Sakura Raya namun pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 01.00 wib, tiba-tiba datang saksi Muhammad Rido’I, saksi Sigit Riyanto, saksi Lukky Oktaianus bersama dengan team anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang langsung mengamankan para terdakwa dan melakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik besar warna orange bertuliskan 99 durian berisikan sabu yang disimpan didalam kardus tumpukan baju kotor dengan berat bruto 1.600 gram, 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan sabu didalam koper warna biru tua dengan berat bruto 406 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 4 (empat) bundel plastik kosong, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna putih berikut simcard 085180907804 dan 1 (satu) unit HP Samsung berikut simcard 088210808384 yang ditaruh diatas karung beras selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
        • Bahwa keuntungan yang para terdakwa dapat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perkg (terdakwa I) sementara terdakwa II sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perkg serta dapat mengkonsumsi secara gratis ;
        • Bahwa barang bukti yang disita sebanyak 2 (dua) bungkus plastik besar warna orange bertuliskan 99 durian yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.600 gram dan 4 (empat) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 406 gram, yang lalu disisihkan untuk dimusnahkan 1 (satu) bungkus plastik besar warna orange bertuliskan 99 durian narkotika jenis sabu sebanyak 1.062 gram (kode A1), 1 (satu) bungkus plastik besar warna orange bertuliskan 99 durian berisi narkotika jenis sabu sebanyak 536 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,5 gram (kode A2), 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,5 gram (kode B1), 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,3 gram (kode B2), 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,4 gram (kode B3), 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,4 gram (kode B4). Selanjutnya sisa barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1598/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kode A1 dan A2 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7287 gram diberi nomor barang bukti 0779/2024/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip kode B1 s.d B4 masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9477 gram diberi nomor barang bukti 0780/2024/PF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0779/2024/PF dan  0780/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina ;
        • Bahwa para terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP. ------------------------

 

Atau

Kedua

-------------- Bahwa terdakwa I Syahrur Ridha dan terdakwa II Sanawi, pada bulan Desember 2023 didaerah Jakarta Barat, pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 10.00 wib di Jalan 20 Desember Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 02.00 wib di Mall Lotte Mart Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya terdakwa I mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dari sdr.Atok (DPO) yang merupakan orang suruhan saksi Muhammad Fazil yang selanjutnya telah habis diantar ke pemesan di daerah Jakarta Barat, sesuai dengan arahan saksi Muhammad Fazil;
        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekira jam 01.00 wib terdakwa I dihubungi oleh sdr.Atok untuk datang mengambil narkotika jenis sabu di Komplek Perumahan Citra 6 Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu dan sekitar jam 02.00 wib para terdakwa sampai di Komplek Perumahan Citra 6 dan menerima 4 kg narkotika jenis sabu dalam kardus sarimi selanjutnya para terdakwa kembali ke sebuah ruko yang dijadikan tempat tinggal, yang terletak di Jalan Sakura Raya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Lalu pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 10.00 wib saksi Muhammad Fazil menghubungi terdakwa I untuk mengantarkan 1 kg narkotika jenis sabu sambil memberikan nomor HP pemesan tersebut, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengantar narkotika jenis sabu yang telah janjian oleh pemesannya di sebuah warteg yang terletak di Jalan 20 Desember Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 23.00 wib saksi Muhammad Fazil menyuruh terdakwa I untuk membetrik 5 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100 gram, maka pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 02.00 wib, 1 bungkus plastik warna orange bertuliskan 99 durian berisi 1 kg gram para terdakwa buka lalu membetrik 4 bungkus berisi masing-masing 100 gram yang lalu disimpan terdakwa I didalam koper warna biru tua sambil menunggu arahan saksi Muhammad Fazil untuk diantar kesiapa, sementara sisanya didalam bungkus plastik warna orange bertuliskan 99 durian, terdakwa I simpan ditumpukan baju kotor didalam kardus bersama 1 bungkus plastik warna orange bertuliskan 99 durian yang masih belum dibuka. Sekitar jam 10.00 wib saksi Muhammad Fazil menghubungi terdakwa I untuk menyuruh mengantar narkotika jenis sabu seberat 1 kg ke pemesan sambil memberikan nomornya maka terdakwa I menghungi nomor pemesan dan paketan narkotika jenis sabu diletakkan didepan Lotte Mart Kalideres Jakarta Barat maka para terdakwa segera pergi ke Lotte Mart untuk meletakkan pesanan narkotika jenis sabu dan setelah para terdakwa pastikan narkotika jenis sabu diambil oleh pemesan maka para terdakwa kembali keruko Jalan Sakura Raya namun pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 01.00 wib, tiba-tiba datang saksi Muhammad Rido’I, saksi Sigit Riyanto, saksi Lukky Oktaianus bersama dengan team anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang langsung mengamankan para terdakwa dan melakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik besar warna orange bertuliskan 99 durian berisikan sabu yang disimpan didalam kardus tumpukan baju kotor dengan berat bruto 1.600 gram, 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan sabu didalam koper warna biru tua dengan berat bruto 406 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 4 (empat) bundel plastik kosong, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna putih berikut simcard 085180907804 dan 1 (satu) unit HP Samsung berikut simcard 088210808384 yang ditaruh diatas karung beras selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
        • Bahwa barang bukti yang disita sebanyak 2 (dua) bungkus plastik besar warna orange bertuliskan 99 durian yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.600 gram dan 4 (empat) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 406 gram, yang lalu disisihkan untuk dimusnahkan 1 (satu) bungkus plastik besar warna orange bertuliskan 99 durian narkotika jenis sabu sebanyak 1.062 gram (kode A1), 1 (satu) bungkus plastik besar warna orange bertuliskan 99 durian berisi narkotika jenis sabu sebanyak 536 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,5 gram (kode A2), 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,5 gram (kode B1), 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,3 gram (kode B2), 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,4 gram (kode B3), 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 100,4 gram (kode B4). Selanjutnya sisa barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1598/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kode A1 dan A2 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7287 gram diberi nomor barang bukti 0779/2024/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip kode B1 s.d B4 masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9477 gram diberi nomor barang bukti 0780/2024/PF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0779/2024/PF dan  0780/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina ;
    • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

 

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.

 

Jakarta, 03 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya