Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
753/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H HENRIKO alias BOGEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 753/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-778/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRIKO alias BOGEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-252/M.1.10/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

HENRIKO Alias BOGEL

Nomor Identitas

:

3603123003870009

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

37 Tahun/ 30 Maret 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Perumahan Taman Raya Rajeb Blok I 24 No. 30 RT. 001 RW. 02 Kelurahan Pasar Kamis Kecamatan Pasar Kamis Kabupaten Tangerang atau Jalan Kramat Pulo No. 58 RT. 003 RW. 03 Kelurahan Sentiong Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 05 September 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 05 September 2024 s.d. 24 September 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 25 September 2024 s.d. 03 November 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 31 Oktober 2024 s.d. 19 November 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa HENRIKO Alias BOGEL pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lapangan Bola ABC Komplek Stadion Glora Bung Karno Senayan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa datang ke Lapangan Bola ABC Komplek Stadion Glora Bung Karno Senayan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain. Kemudian Terdakwa melihat 01 (Satu) buah tas gendong merek REEBOK warna hitam milik saksi Muhammad Dimas Drajad, yang didalamnya berisi barang-barang milik saksi Muhammad Dimas Drajad, berupa:
  • 01 (Satu) potong kaos bertuliskan Indonesia warna merah;
  • 01 (Satu) potong celana pendek bertuliskan ERSPO warna hitam;
  • 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716; dan
  • 01 (Satu) pasang sepatu merek NIKE warna hitam putih.

Kemudian Terdakwa langsung mengambil tas gendong merek REEBOK warna hitam milik saksi Muhammad Dimas Drajad, yang didalamnya berisi barang-barang milik saksi Muhammad Dimas Drajad, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Dimas Drajad selaku yang berhak, lalu membawa tas beserta barang-barang tersebut ke daerah Kramat Pulo Gang IV RT. 03 RW. 03 Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat. Setelah itu Terdakwa menjual 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716 kepada saksi Bambang Purbowo seharga Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan handphone tersebut untuk keperluan dan kepentingan pribadi Terdakwa. Sedangkan barang-barang milik saksi Muhammad Dimas Drajad lainnya berupa 01 (Satu) potong kaos bertuliskan Indonesia warna merah, 01 (Satu) potong celana pendek bertuliskan ERSPO warna hitam, dan 01 (Satu) pasang sepatu merek NIKE warna hitam putih tetap Terdakwa simpan, agar dapat Terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Muhammad Dimas Drajad menderita kerugian sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------

 

Jakarta, 31 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya