Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan memeriksa, mempertimbangkan dan memutus sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nilai premi pokok kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nilai periode investasi selama 3 (tiga) tahun beserta manfaatnya sebagaimana yang diperjanjikan dalam produk Provest Saving Plan Perorangan sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|