Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst Yachiyo Ishibashi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 18 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yachiyo Ishibashi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waskito Adiribowo, S.H.Yachiyo Ishibashi
Tergugat
NoNama
1PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan memeriksa, mempertimbangkan dan memutus sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nilai premi pokok kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nilai periode investasi selama 3 (tiga) tahun beserta manfaatnya sebagaimana yang diperjanjikan dalam produk Provest Saving Plan Perorangan sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak