Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Nomor : SP.Sidik/491/S.6/XII/2021/Restro Jakpus, tertanggal 02 Desember 2021, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan Surat Panggilan Nomor :S.Pgl/10/S.14/RES.1.11/I/2022/Restro Jakpus, tertanggal 07 Januari 2022. Untuk hadir pada tanggal 13 Januari 2022, kemudian Surat Panggilan Polisi Ke-2 Nomor : Nomor Surat : B/3041/IV/RES 1.11/2022/Restro Jakpus, tertanggal 05 April 2022 secara bersamaan dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/303/S.13/RES 1.11/IV/2022/Restro Jakpus, tertanggal 05 April 2022. Untuk hadir pada tanggal 08 April 2022, sebagai TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1259/IX/2021/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 September 2021 atas nama pelapor JOHANNES ROBERTO H tentang terjadinya Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan atau Pengelapan yang terjadi sejak tanggal 07 November 2017 di Kantor PT. Berkah Manis Makmur Gedung Panin Tower Senayan City Lt. 11 Unit A Jl. Asia Afrika Lot 19 Kel. Gelora, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Tindakan Penyidik / TERMOHON menerima uang titipan dari PEMOHON sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milliard rupiah ) adalah tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Serta diperintahkan untuk dikembalikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-SIDIK/491/S.6/XII/2021/Restro Jakpus, tertanggal 02 Desember 2021 dan Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor : B/3041/IV/RES.1.11/2022/Restro.JP, tertanggal 05 April 2022, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah Cacat Hukum;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah Tidak Sah;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|