Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst RISTIADI PT. ARTHA SURYA MAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISTIADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ARTHA SURYA MAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menjatuhkan Putusan Sela memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat yang antara lain :

 

  1. Upah lembur tahun 2017                                                   Rp.  93.783.000,-
  2. Upah lembur tahun 2018                                                   Rp.  31.423.000,- +

                                                      Jumlah                         Rp. 125.206.000,-

Terbilang :seratus dua puluh lima juta dua ratus enam ribu rupiah.

  1. Upah selama proses perselisihan dilaksanakan atau sampai dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hokum tetap ((inkracht van gewijsde);
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada upaya hukum lainnya (iut voerbaar bij voorraai).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan SK Tergugat mem-PHK Penggugat batal demi hukum karena Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan yang samadengan membatalkan Surat PHK Penggugat melalui surat pembatalan PHK;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini;
  6.  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya