Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PT. TRANSNUSA AVIATION MANDIRI SUWANDI DIKDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 290/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TRANSNUSA AVIATION MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWANDI DIKDJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 0074/TAM/PKWT/X/2021 antara Penggugat dan Tergugat, tertanggal 06 Oktober 2021;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 10 Juni 2022;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat seluruhnya sejumlah Rp. 460.000.000 (empat ratus enam puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak