Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H MOCH. NUR HIDAYAT bin DJUMANUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-906/M.1.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. NUR HIDAYAT bin DJUMANUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

 

 

 

     

“Demi Kebenaran dan Keadilan                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

 

 

 SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 425/ M.1.10/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

    Nama Lengkap

 No. Identitas

:

:

MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR

3171033107960003

    Tempat Lahir

:

Jakarta

    Umur / Tgl.Lahir

:

28   tahun / 31 Juli 1996

    Jenis Kelamin

:

Laki-laki

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat Tinggal

:

Jl. Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kel. Cempaka Putih Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat  

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

Wiraswasta

    Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :
  • Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya tanggal 19 Septemberi 2024 s/d  08 Oktober 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 17 Nopember 2024;
  • Diperpanjang I oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Nopember 2024 s/d 17 Desember 2024
  • Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
  • Oleh PN Jakpus sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d 29 Oktober 2025

 

  1. D a k w a a n :

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR bersama dengan Sdr.  ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 September  2024  sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan permufaatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram,  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa  dengan cara  sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR dihubungi oleh Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA (dalam berkas terpisah) dengan menggunakan telfon aplikasi ZANGI dengan inti pembicaraan “Der Jemput gw suruh si bos BETIK (TRUST)” dan dijawab Terdakwa “Asli gak si, orang si bos gak neg ZANGI gw’’ dan dibalas lagi “entar juga lu di chat”, tidak lama kemudian Bos BETIK (TRUST) mengubungi Terdakwa melalui aplikasi ZANGI dengan inti percakapan “Tolong cariin mobil rental, terus jemput mamang (ALDI)” kemudian Terdakwa menjawab “oke om cari mobil rental dulu”, setelah mendapatkan perintah tersebut Terdakwa diperintahkan untuk mengabarkan kepada Bos BETIK (TRUST) kalau sudah mendapatkan mobil rental tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa langsung mencari mobil rental tersebut sesuai perintah Bos BETIK (TRUST) kemudian Terdakwa mendapatkan mobil rental dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari lalu Terdakwa laporkan kepada Bos BETIK (TRUST) kalau Terdakwa sudah mendapatkan mobil rental yang diperintahkan kepada Terdakwa kemudian Bos BETIK (TRUST) mentansfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rek 2760070907 BCA milik Terdakwa untuk Terdakwa pergunakan biaya sewa mobil dan sisa uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya Tol dan Bensin untuk menjemput Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA di daerah Tangerang sesuai shareloc yang diberikan Bos BETIK (TRUST) kepada Terdakwa.
  • Kemudian setelah mendapatkan transfer tersebut Terdakwa langsung membayar rental mobil tersebut kemudian menuju lokasi yang sudah diberitahukan Bos BETIK (TRUST) kepada Terdakwa untuk menjemput ALDI di daerah Tangerang.
  • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi sesuai shareloc yang diberikan Bos BETIK (TRUST) dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal kemudian  Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut masuk ke mobil yang Terdakwa kendarai kemudian Terdakwa mengendarai mobil tersebut sesuai arahan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan berhentilah di depan Ruko Penggadaian di daerah Poris Tangerang kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut turun dari mobil kemudian tidak lama ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut memasukan Koper berwarna Grey ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai sebanyak 4 (empat) koper berisikan paket Ganja kemudian Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA meninggalkan Lokasi menuju ke kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA di Gita Homestay Kamar 207 Jalan Anggrek Loka Blok AH1 No 21 Boulevard Residence, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA sampai di kost Gita Homestay Kamar 207 kemudian Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menurunkan 2 (dua) buah koper berisi Ganja tersebut ke kamar kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA yang ada dilantai 2 (dua).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA keluar kostan dengan mengendarai mobil yang masih tersisa 2 (dua) buah koper berisikan Ganja yang belum diturunkan dan berputar putar di daerah Tanggerang kemudian Kembali ke kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA dan Kembali menurunkan 2 (dua) buah koper berisikan Ganja yang belum diturunkan dari mobil, kemudian Terdakwa pulang kerumah di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa Kembali kerumah Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA atas perintah Bos BETIK (TRUST) untuk menemani Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menempel 2 (dua) Koper berisikan Ganja dan sesampainya disana Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menurunkan 2 (dua) buah koper yang kemudian menempelkan 1 (satu) buah koper di daerah belakang Mall Basura Jakarta  Timur dan 1 (satu) koper ditempelkan di daerah Cipinang Jakarta Timur. Setelah menempel ke 2 (dua) koper berisikan Ganja tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA Kembali ke kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bos BETIK (TRUST).
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA Kembali mendapatkan perintah dari Bos BETIK (TRUST) untuk Kembali membawa 1 (satu) koper berisikan Ganja untuk di tempel di daerah BSD Tangerang. Setelah menempel 1 (satu) koper berisikan ganja di daerah BSD Tangerang tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA mengarah ke rumah Terdakwa di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat.
  • Dalam perjalanan tersebut Terdakwa mengubungi Mr. V (Mas VERDI) dengan menggunakan aplikasi ZANGI dengan inti pembocaraan “MAS RELOAD (Sabu)” jawab Mr V (VERDI) “IYA”. Sesampainya di depan kost Terdakwa menurunkan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk mengembalikan mobil rental kemudian Terdakwa Kembali ke tempat kost.
  • Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB setelah Terdakwa mengembalikan mobil rental Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menuju lantai 3 (tiga) kamar kost Terdakwa disana Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan kepada Mr V (Mas VERDI) sebanyak 7 (tujuh) gram dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA juga membawa 1 (satu) bungkus kertas nasi yang didalamnya berisikan daun kering Ganja kemudian ganja tersebut dibagi 2 (bagian) untuk Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA satu dan untuk Terdakwa satu, kemudian Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA mengkonsumsi shabu dan ganja bersama hingga sekira pukul 04.00 WIB.
  • Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA pergi meninggalkan Lokasi tersebut dan Terdakwa masuk kost Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA pergi pulang ke kost rumahnya yang beralamat di Serpong. Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB setelah Terdakwa terbangun dari tidur kemudian langsung membagi shabu tersebut yang baru Terdakwa pesan dari Mr. V (Mas VERDI) yang kemudian Terdakwa terima dari Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA, shabu tersebut Terdakwa cak/bagi di dalam kamar mandi kamar kost Terdakwa yang mana Terdakwa membagi shabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital milik Terdakwa dengan berat timbangan 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram untuk paket yang Terdakwa siapkan untuk plastik kecil jumlah seluruhnya sebanyak 5 (lima) paket untuk Terdakwa perjualbelikan kembali kepada pasien Terdakwa dan untuk 1 (satu) paket plastic klip besar sisa yang belum Terdakwa cak/bagi tersebut Terdakwa diperintahkan untuk menyiapkan sambil menunggu perintah dan arahan Mr V (VERDI) kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapat pesanan shabu dari teman Terdakwa bernama KHOLIK memesan shabu kepada Terdakwa paketan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemuidan bertemu dengan KHOLIK di Pom bensin Shell Suprapto 2 Jalan Letjen Suprapto No. 5 RT.1/1, Cempaka Butih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Terdakwa menerima uang penjualan shabu tersebut secara tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa diberitahukan oleh Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA kalau Bos BETIK (TRUST) telah mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rek 2760070907 BCA atas nama MOCH. NUR HIDAYAT dimana uang tersebut diperintahkan Bos BETIK (TRUST) untuk dibagi dua sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang sebagai upah dari menjemput Ganja bersama sama dengan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Cempaka Putih Utara No.04 RT.003/001, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada saat Terdakwa sedang berada didepan rumah kost datang petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix berikut nomor simcard 0859 6417 6888. Kemudian selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,12 (lima koma dua belas) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, Berat brutto keseluruhan narkotika jenis shabu  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram

-    Kemudian Terdakwa di interogasi oleh petugas darimana Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut kemudian Terdakwa menjelaskan kepada petugas bahwa narkotika tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA, selanjutnya Terdakwa diminta petugas untuk menunjukkan dimana alamat Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan petugas kepolisian sampai di alamat Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA di Gita Homestay Kamar 207 Jalan Anggrek Loka Blok AH1 No 21 Boulevard Residence, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan dan petugas menemukan barang bukti yang disita dalam penguasaan ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Oppo berikut simcard 0895 3700 20085, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.017 (seribu tujuh belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.004 (seribu empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.045 (seribu empat puluh lima) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.015 (seribu lima belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.034 (seribu tiga puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.005 (seribu lima) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.004 (seribu empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.054 (seribu lima puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.054 (seribu lima puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.008 (seribu delapan) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.007 (seribu tujuh) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.022 (seribu dua puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.021 (seribu dua puluh satu) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.052 (seribu lima puluh dua) gram,1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.021 (seribu dua puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.045 (seribu empat puluh lima) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.016 (seribu enam belas) gram,  Berat brutto keseluruhan 23 (dua puluh tiga) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja keselurahannya 23.599 (dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) gram.

  • Kemudian Terdakwa dan ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP-Musnah.BB/           191/X/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 23 Oktober 2024 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 23 Oktober 2024, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja  yang disita dari Terdakwa MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR dan ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total brutto 23.599 gram, disisihkan untuk labfor dengan berat brutto 115 gram dan dimusnahkan dengan berat brutto 23.484 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Pusat Laboratrium Frensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 4899/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti hasil sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4246 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4211 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4323 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4320 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4299 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4361 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4301 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4298 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3120 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3440 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3890 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3610 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4451 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4321 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4150 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4512 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4312 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4216 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4332 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4290 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4279 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4291 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4310 gram, adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR bersama dengan Sdr.  ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 September  2024  sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan permufaatan jahat tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR dihubungi oleh Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA (dalam berkas terpisah) dengan menggunakan telfon aplikasi ZANGI dengan inti pembicaraan “Der Jemput gw suruh si bos BETIK (TRUST)” dan dijawab Terdakwa “Asli gak si, orang si bos gak neg ZANGI gw’’ dan dibalas lagi “entar juga lu di chat”, tidak lama kemudian Bos BETIK (TRUST) mengubungi Terdakwa melalui aplikasi ZANGI dengan inti percakapan “Tolong cariin mobil rental, terus jemput mamang (ALDI)” kemudian Terdakwa menjawab “oke om cari mobil rental dulu”, setelah mendapatkan perintah tersebut Terdakwa diperintahkan untuk mengabarkan kepada Bos BETIK (TRUST) kalau sudah mendapatkan mobil rental tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa langsung mencari mobil rental tersebut sesuai perintah Bos BETIK (TRUST) kemudian Terdakwa mendapatkan mobil rental dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari lalu Terdakwa laporkan kepada Bos BETIK (TRUST) kalau Terdakwa sudah mendapatkan mobil rental yang diperintahkan kepada Terdakwa kemudian Bos BETIK (TRUST) mentansfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rek 2760070907 BCA milik Terdakwa untuk Terdakwa pergunakan biaya sewa mobil dan sisa uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya Tol dan Bensin untuk menjemput Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA di daerah Tangerang sesuai shareloc yang diberikan Bos BETIK (TRUST) kepada Terdakwa.
  • Kemudian setelah mendapatkan transfer tersebut Terdakwa langsung membayar rental mobil tersebut kemudian menuju lokasi yang sudah diberitahukan Bos BETIK (TRUST) kepada Terdakwa untuk menjemput ALDI di daerah Tangerang.
  • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi sesuai shareloc yang diberikan Bos BETIK (TRUST) dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal kemudian  Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut masuk ke mobil yang Terdakwa kendarai kemudian Terdakwa mengendarai mobil tersebut sesuai arahan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan berhentilah di depan Ruko Penggadaian di daerah Poris Tangerang kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut turun dari mobil kemudian tidak lama ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut memasukan Koper berwarna Grey ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai sebanyak 4 (empat) koper berisikan paket Ganja kemudian Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA meninggalkan Lokasi menuju ke kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA di Gita Homestay Kamar 207 Jalan Anggrek Loka Blok AH1 No 21 Boulevard Residence, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA sampai di kost Gita Homestay Kamar 207 kemudian Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menurunkan 2 (dua) buah koper berisi Ganja tersebut ke kamar kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA yang ada dilantai 2 (dua).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA keluar kostan dengan mengendarai mobil yang masih tersisa 2 (dua) buah koper berisikan Ganja yang belum diturunkan dan berputar putar di daerah Tanggerang kemudian Kembali ke kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA dan Kembali menurunkan 2 (dua) buah koper berisikan Ganja yang belum diturunkan dari mobil, kemudian Terdakwa pulang kerumah di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa Kembali kerumah Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA atas perintah Bos BETIK (TRUST) untuk menemani Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menempel 2 (dua) Koper berisikan Ganja dan sesampainya disana Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menurunkan 2 (dua) buah koper yang kemudian menempelkan 1 (satu) buah koper di daerah belakang Mall Basura Jakarta  Timur dan 1 (satu) koper ditempelkan di daerah Cipinang Jakarta Timur. Setelah menempel ke 2 (dua) koper berisikan Ganja tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA Kembali ke kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bos BETIK (TRUST).
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA Kembali mendapatkan perintah dari Bos BETIK (TRUST) untuk Kembali membawa 1 (satu) koper berisikan Ganja untuk di tempel di daerah BSD Tangerang. Setelah menempel 1 (satu) koper berisikan ganja di daerah BSD Tangerang tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA mengarah ke rumah Terdakwa di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat.
  • Dalam perjalanan tersebut Terdakwa mengubungi Mr. V (Mas VERDI) dengan menggunakan aplikasi ZANGI dengan inti pembocaraan “MAS RELOAD (Sabu)” jawab Mr V (VERDI) “IYA”. Sesampainya di depan kost Terdakwa menurunkan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk mengembalikan mobil rental kemudian Terdakwa Kembali ke tempat kost.
  • Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB setelah Terdakwa mengembalikan mobil rental Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menuju lantai 3 (tiga) kamar kost Terdakwa disana Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan kepada Mr V (Mas VERDI) sebanyak 7 (tujuh) gram dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA juga membawa 1 (satu) bungkus kertas nasi yang didalamnya berisikan daun kering Ganja kemudian ganja tersebut dibagi 2 (bagian) untuk Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA satu dan untuk Terdakwa satu, kemudian Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA mengkonsumsi shabu dan ganja bersama hingga sekira pukul 04.00 WIB.
  • Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA pergi meninggalkan Lokasi tersebut dan Terdakwa masuk kost Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA pergi pulang ke kost rumahnya yang beralamat di Serpong. Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB setelah Terdakwa terbangun dari tidur kemudian langsung membagi shabu tersebut yang baru Terdakwa pesan dari Mr. V (Mas VERDI) yang kemudian Terdakwa terima dari Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA, shabu tersebut Terdakwa cak/bagi di dalam kamar mandi kamar kost Terdakwa yang mana Terdakwa membagi shabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital milik Terdakwa dengan berat timbangan 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram untuk paket yang Terdakwa siapkan untuk plastik kecil jumlah seluruhnya sebanyak 5 (lima) paket untuk Terdakwa perjualbelikan kembali kepada pasien Terdakwa dan untuk 1 (satu) paket plastic klip besar sisa yang belum Terdakwa cak/bagi tersebut Terdakwa diperintahkan untuk menyiapkan sambil menunggu perintah dan arahan Mr V (VERDI) kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapat pesanan shabu dari teman Terdakwa bernama KHOLIK memesan shabu kepada Terdakwa paketan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemuidan bertemu dengan KHOLIK di Pom bensin Shell Suprapto 2 Jalan Letjen Suprapto No. 5 RT.1/1, Cempaka Butih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Terdakwa menerima uang penjualan shabu tersebut secara tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa diberitahukan oleh Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA kalau Bos BETIK (TRUST) telah mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rek 2760070907 BCA atas nama MOCH. NUR HIDAYAT dimana uang tersebut diperintahkan Bos BETIK (TRUST) untuk dibagi dua sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang sebagai upah dari menjemput Ganja bersama sama dengan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Cempaka Putih Utara No.04 RT.003/001, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada saat Terdakwa sedang berada didepan rumah kost datang petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix berikut nomor simcard 0859 6417 6888. Kemudian selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,12 (lima koma dua belas) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, Berat brutto keseluruhan narkotika jenis shabu  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram

-    Kemudian Terdakwa di interogasi oleh petugas darimana Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut kemudian Terdakwa menjelaskan kepada petugas bahwa narkotika tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA, selanjutnya Terdakwa diminta petugas untuk menunjukkan dimana alamat Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan petugas kepolisian sampai di alamat Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA di Gita Homestay Kamar 207 Jalan Anggrek Loka Blok AH1 No 21 Boulevard Residence, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan dan petugas menemukan barang bukti yang disita dalam penguasaan ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Oppo berikut simcard 0895 3700 20085, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.017 (seribu tujuh belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.004 (seribu empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.045 (seribu empat puluh lima) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.015 (seribu lima belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.034 (seribu tiga puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.005 (seribu lima) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.004 (seribu empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.054 (seribu lima puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.054 (seribu lima puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.008 (seribu delapan) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.007 (seribu tujuh) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.022 (seribu dua puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.021 (seribu dua puluh satu) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.052 (seribu lima puluh dua) gram,1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.021 (seribu dua puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.045 (seribu empat puluh lima) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.016 (seribu enam belas) gram,  Berat brutto keseluruhan 23 (dua puluh tiga) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja keselurahannya 23.599 (dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) gram.

  • Kemudian Terdakwa dan ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Pusat Laboratrium Frensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 4898/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti hasil sitaan berupa .........1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5419 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1809 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0973 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1345 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1911 gram, adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DAN 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,6381 gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

DAN

KETIGA

---------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR bersama dengan Sdr.  ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 September  2024  sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Putih Utara No. 04 RT. 003/001 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR dihubungi oleh Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA (dalam berkas terpisah) dengan menggunakan telfon aplikasi ZANGI dengan inti pembicaraan “Der Jemput gw suruh si bos BETIK (TRUST)” dan dijawab Terdakwa “Asli gak si, orang si bos gak neg ZANGI gw’’ dan dibalas lagi “entar juga lu di chat”, tidak lama kemudian Bos BETIK (TRUST) mengubungi Terdakwa melalui aplikasi ZANGI dengan inti percakapan “Tolong cariin mobil rental, terus jemput mamang (ALDI)” kemudian Terdakwa menjawab “oke om cari mobil rental dulu”, setelah mendapatkan perintah tersebut Terdakwa diperintahkan untuk mengabarkan kepada Bos BETIK (TRUST) kalau sudah mendapatkan mobil rental tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa langsung mencari mobil rental tersebut sesuai perintah Bos BETIK (TRUST) kemudian Terdakwa mendapatkan mobil rental dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari lalu Terdakwa laporkan kepada Bos BETIK (TRUST) kalau Terdakwa sudah mendapatkan mobil rental yang diperintahkan kepada Terdakwa kemudian Bos BETIK (TRUST) mentansfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rek 2760070907 BCA milik Terdakwa untuk Terdakwa pergunakan biaya sewa mobil dan sisa uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya Tol dan Bensin untuk menjemput Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA di daerah Tangerang sesuai shareloc yang diberikan Bos BETIK (TRUST) kepada Terdakwa.
  • Kemudian setelah mendapatkan transfer tersebut Terdakwa langsung membayar rental mobil tersebut kemudian menuju lokasi yang sudah diberitahukan Bos BETIK (TRUST) kepada Terdakwa untuk menjemput ALDI di daerah Tangerang.
  • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi sesuai shareloc yang diberikan Bos BETIK (TRUST) dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal kemudian  Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut masuk ke mobil yang Terdakwa kendarai kemudian Terdakwa mengendarai mobil tersebut sesuai arahan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan berhentilah di depan Ruko Penggadaian di daerah Poris Tangerang kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut turun dari mobil kemudian tidak lama ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut memasukan Koper berwarna Grey ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai sebanyak 4 (empat) koper berisikan paket Ganja kemudian Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA meninggalkan Lokasi menuju ke kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA di Gita Homestay Kamar 207 Jalan Anggrek Loka Blok AH1 No 21 Boulevard Residence, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA sampai di kost Gita Homestay Kamar 207 kemudian Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menurunkan 2 (dua) buah koper berisi Ganja tersebut ke kamar kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA yang ada dilantai 2 (dua).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA keluar kostan dengan mengendarai mobil yang masih tersisa 2 (dua) buah koper berisikan Ganja yang belum diturunkan dan berputar putar di daerah Tanggerang kemudian Kembali ke kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA dan Kembali menurunkan 2 (dua) buah koper berisikan Ganja yang belum diturunkan dari mobil, kemudian Terdakwa pulang kerumah di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa Kembali kerumah Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA atas perintah Bos BETIK (TRUST) untuk menemani Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menempel 2 (dua) Koper berisikan Ganja dan sesampainya disana Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menurunkan 2 (dua) buah koper yang kemudian menempelkan 1 (satu) buah koper di daerah belakang Mall Basura Jakarta  Timur dan 1 (satu) koper ditempelkan di daerah Cipinang Jakarta Timur. Setelah menempel ke 2 (dua) koper berisikan Ganja tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA Kembali ke kost Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bos BETIK (TRUST).
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA Kembali mendapatkan perintah dari Bos BETIK (TRUST) untuk Kembali membawa 1 (satu) koper berisikan Ganja untuk di tempel di daerah BSD Tangerang. Setelah menempel 1 (satu) koper berisikan ganja di daerah BSD Tangerang tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA mengarah ke rumah Terdakwa di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat.
  • Dalam perjalanan tersebut Terdakwa mengubungi Mr. V (Mas VERDI) dengan menggunakan aplikasi ZANGI dengan inti pembocaraan “MAS RELOAD (Sabu)” jawab Mr V (VERDI) “IYA”. Sesampainya di depan kost Terdakwa menurunkan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk mengembalikan mobil rental kemudian Terdakwa Kembali ke tempat kost.
  • Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB setelah Terdakwa mengembalikan mobil rental Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA menuju lantai 3 (tiga) kamar kost Terdakwa disana Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan kepada Mr V (Mas VERDI) sebanyak 7 (tujuh) gram dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA juga membawa 1 (satu) bungkus kertas nasi yang didalamnya berisikan daun kering Ganja kemudian ganja tersebut dibagi 2 (bagian) untuk Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA satu dan untuk Terdakwa satu, kemudian Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA mengkonsumsi shabu dan ganja bersama hingga sekira pukul 04.00 WIB.
  • Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA pergi meninggalkan Lokasi tersebut dan Terdakwa masuk kost Terdakwa dan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA pergi pulang ke kost rumahnya yang beralamat di Serpong. Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB setelah Terdakwa terbangun dari tidur kemudian langsung membagi shabu tersebut yang baru Terdakwa pesan dari Mr. V (Mas VERDI) yang kemudian Terdakwa terima dari Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA, shabu tersebut Terdakwa cak/bagi di dalam kamar mandi kamar kost Terdakwa yang mana Terdakwa membagi shabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital milik Terdakwa dengan berat timbangan 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram untuk paket yang Terdakwa siapkan untuk plastik kecil jumlah seluruhnya sebanyak 5 (lima) paket untuk Terdakwa perjualbelikan kembali kepada pasien Terdakwa dan untuk 1 (satu) paket plastic klip besar sisa yang belum Terdakwa cak/bagi tersebut Terdakwa diperintahkan untuk menyiapkan sambil menunggu perintah dan arahan Mr V (VERDI) kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapat pesanan shabu dari teman Terdakwa bernama KHOLIK memesan shabu kepada Terdakwa paketan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemuidan bertemu dengan KHOLIK di Pom bensin Shell Suprapto 2 Jalan Letjen Suprapto No. 5 RT.1/1, Cempaka Butih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Terdakwa menerima uang penjualan shabu tersebut secara tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa diberitahukan oleh Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA kalau Bos BETIK (TRUST) telah mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rek 2760070907 BCA atas nama MOCH. NUR HIDAYAT dimana uang tersebut diperintahkan Bos BETIK (TRUST) untuk dibagi dua sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang sebagai upah dari menjemput Ganja bersama sama dengan Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Cempaka Putih Utara No.04 RT.003/001, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada saat Terdakwa sedang berada didepan rumah kost datang petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix berikut nomor simcard 0859 6417 6888. Kemudian selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,12 (lima koma dua belas) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, Berat brutto keseluruhan narkotika jenis shabu  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram

-    Kemudian Terdakwa di interogasi oleh petugas darimana Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut kemudian Terdakwa menjelaskan kepada petugas bahwa narkotika tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA, selanjutnya Terdakwa diminta petugas untuk menunjukkan dimana alamat Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan petugas kepolisian sampai di alamat Sdr ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA di Gita Homestay Kamar 207 Jalan Anggrek Loka Blok AH1 No 21 Boulevard Residence, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan dan petugas menemukan barang bukti yang disita dalam penguasaan ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Oppo berikut simcard 0895 3700 20085, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.017 (seribu tujuh belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.004 (seribu empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.045 (seribu empat puluh lima) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.015 (seribu lima belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.034 (seribu tiga puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.005 (seribu lima) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.004 (seribu empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.054 (seribu lima puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.054 (seribu lima puluh empat) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.008 (seribu delapan) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.019 (seribu sembilan belas) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.007 (seribu tujuh) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.022 (seribu dua puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.021 (seribu dua puluh satu) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.052 (seribu lima puluh dua) gram,1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.021 (seribu dua puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.045 (seribu empat puluh lima) gram,  1 (satu) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun kering Ganja dengan berat brutto 1.016 (seribu enam belas) gram,  Berat brutto keseluruhan 23 (dua puluh tiga) bungkus paket berlakban coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja keselurahannya 23.599 (dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) gram.

  • Kemudian Terdakwa dan ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dalam bentuk bukan tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP-Musnah.BB/           191/X/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 23 Oktober 2024 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 23 Oktober 2024, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja  yang disita dari Terdakwa MOCH. NUR HIDAYAT Bin DJUMAINUR dan ADE REYNALDI KURNIAWAN alias ALDI Bin MASDA, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total brutto 23.599 gram, disisihkan untuk labfor dengan berat brutto 115 gram dan dimusnahkan dengan berat brutto 23.484 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Pusat Laboratrium Frensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 4899/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti hasil sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4246 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4211 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4323 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4320 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4299 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4361 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4301 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4298 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3120 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3440 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3890 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,3610 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4451 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4321 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4150 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4512 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4312 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4216 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4332 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4290 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4279 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4291 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan bera netto 4,4310 gram, adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

 

 

     Jakarta,  11 Desember 2024

              Penuntut Umum

 

 

 

 

           SUPARJAN, SH, MH.

                                                                  Jaksa Utama Pratama NIP. 19730507 199903 1 002

 

                                                                       

 

Pihak Dipublikasikan Ya