Petitum |
Dalam Putusan Provisi
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan provisi PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membekukan segala kegiatan Perseroan PT Agrawisesa Widyatama yang telah memperoleh pemberitahuan pencatatan dengan Nomor Surat Nomor : AHU – 30626. 40. 22. 2014 tanggal 18 September 2014 dan Surat AHU – 31115. 40. 22. 2014 tanggal 22 September 2014;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan 6.600 (enam ribu enam ratus) saham dengan nilai Rp 6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta) kepada PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh aset PT Agrawisesa yang dikuasai oleh TERUGAT kepada PARA PENGGUGAT
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan persetujuan penjualan saham sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Risalah Rapat PT Agrawisesa Widyatama Nomor 13 tanggal 29 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I, notaris di Jakarta Pusat dan persetujuan penjualan saham sebanyak 600 (enam ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Risalah Rapat PT Agrawisesa Widyatama Nomor 03 tertanggal 19 September 2014 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I, Notaris di Jakarta Pusat kepada TERGUGAT [MOU2] adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas saham sebanyak 6.600 (enam ribu enam ratus) lembar saham dengan nilai Rp 6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta rupiah) yang merupakan sebagian dari seluruh saham PENGGUGAT I pada PT Agrawisesa Widyatama yang berjumlah sebanyak 11.760 (sebelas ribu tujuh ratus enam puluh) lembar saham dengan nilai nominal Rp 11.760.000.0000,- (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini untuk membatalkan pencatatan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 29 Agustus 2014 dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I, notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat pemberitahuan pencatatan Surat Nomor : AHU – 30626. 40. 22. 2014 tanggal 18 September 2014 dan pencatatan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 19 September 2014 dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I, notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat pemberitahuan pencatatan melalui Surat AHU – 31115. 40. 22. 2014 tanggal 22 September 2014;
- Menghukum TERGUGAT agar dikenakan uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000.000 (satu juta rupiah) per harinya apabila PARA TERGUGAT tidak memenuhi putusan provisi untuk. Uang paksa (dwangsom) tersebut harus dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT sejak tanggal dikeluarkannya putusan sampai dengan dipenuhinya putusan, dengan cara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|