Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Nathania Christa Chandra Komisi Banding Merek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nathania Christa Chandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lantiko Hikma Suryatama, S.H.Nathania Christa Chandra
Tergugat
NoNama
1Komisi Banding Merek
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Komisi Banding Merek Nomor 584/KBM/HKI/2023 tanggal 21 Juli 2023 untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan permohonan pendaftaran merek Roti Bimbam & Log pada Kelas 35 Nomor Permohonan JID2022007593 diajukan oleh Pemohon yang beriktikad baik.
  4. Menyatakan menerima permohonan pendaftaran merek Roti Bimbam & Logo pada Kelas 35 Nomor Permohonan JID2022007593.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menerima permohonan pendaftaran merek Roti Bimbam & Logo pada Kelas 35 Nomor Permohonan JID2022007593 dan selanjutnya menerbitkan Sertifikat Merek.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak