Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
399/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst CV. TRIMITRA KENCANA EMAL OKTOVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 399/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. TRIMITRA KENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EMAL OKTOVI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM GUGATAN PENGGUGAT.

 

Berdasarkan keseluruhan alasan dan fakta fakta hukum yang di kemukakan oleh Penggugat, Maka Penggugat mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan menjatuhkan Amar Putusan sebagai Berikut;

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan Putus hubungan Kerja antara Penggugat dan tergugat Di Kualifikasikan mengundurkan Diri sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3) Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

 

Memerintahkan Penggugat membayarkan Uang Pisah kepada Tergugat dan Gaji yang belum di bayarkan kepada Tergugat sebesar RP. 1. 797. 250. (satu juta tujuh ratus sembilah puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya