Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT SENECA INDONESIA;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Sonang Nimrot Jewel Manullang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-319 AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022 beralamat Kantor di Law Firm SM & Partners, Jalan Swadaya VII Blok E No. 15, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Alvian M. Tambunan, S.H., Dr. Megawati Prabowo. S.H., M.Kn., dan Ignatius Janitra, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-86 AH. 04.03.2021 tertanggal 2 Maret 2021, AHU-49.AH.04.05.2022 tertanggal 28 Maret 2022 dan AHU-84 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022 beralamat kantor di Wisma Nugra Santana lantai 8, Suite 807, Jl. Jend Sudirman, Kav 7-8, Jakarta Pusat 10220
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |