Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
275/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst SUHARNO PT.SMART, Tbk Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 275/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.SMART, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan atas perkara ini diputuskan oleh pengadilan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 104.937.500,- (seratus empat juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja sampai perkara ini mempunyai putusan Berkekuatan Hukum Tetap secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 40.150.000,- (empat puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan Bukti Pemilikan Kenderaan Bermotor milik PENGGUGAT (BPKB) No. L00009836, Merek Honda, Type ACB2J21B02 A/T, Tahun Pembuatan 2014, No Mesin JFJ1E1095035, No Rangka MH1JFJ113EK095546, No Polisi B 3963 SNR, Atas Nama Suharno;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU: Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini disampaikan atas perhatian Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya