Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
22/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst | MARGARETTA HADIONO | KEPALA KEPOLISIA SEKTOR METRO TANAH ABANG | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Okt. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Okt. 2018 | ||||
Nomor Surat | 22/pid.pra/2018/pn.jkt.pst | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM: 1. mengabulkan permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. menyatakan ssurat perintah penyidikan Nomor: 390/04-PP/V/2018/Sektro TA tertanggal 30 Mei 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 3. menyatakan status tersangka Pemophon adalah tidak sah dan batal demi hukum; 4. menyatakan 3 (tiga) batang logam mulia dengan rincian: 1 (satu) kilogram emas batang Metalor Switzerland dengan nomor seri V734524 dan 2 (dua) kilogram emas batang polos yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 31 Mei 2018 sebagaimana tertuang dalam tanda terima tanpa dibuat dalam nerita acara penyitaan adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5. menyatakan surat perintah penahanan no. SP HAN/172/IX/2018/Sektro TA, tertanggal 28 september 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara; 7. mengembalikan 3 (tiga) batang logam mulia dengan rincian: 1 (satu) kilogram emas batang Metalor Switzerland dengan nomor seri V734524 dan 2 (dua) kilogram emas batang polos kepada pemohon; 8. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon; 9. membebankan biaya perkara kepada negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |