Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst PT. Asuransi Sinar Mas 1.PT. Andatu Konstruksi Internasional
2.Anthonius Indra Alexander
3.Cecilia Ratna Alexander
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Asuransi Sinar Mas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albertus Christian PamuijaPT. Asuransi Sinar Mas
Tergugat
NoNama
1PT. Andatu Konstruksi Internasional
2Anthonius Indra Alexander
3Cecilia Ratna Alexander
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Kusuma Anugerah Damai Sejahtera
2PT Bank Maybank Indonesia Tbk
3PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
  2. Menyatakan sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya yakni Persetujuan Membayar Ganti-Rugi Kepada Surety tertanggal 05 Oktober 2018 yang telah dilegalisasi di hadapan Notaris H. Feby Rubein Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta (“SPGR”) dan Jaminan Perseorangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III tertanggal 05 Oktober 2018 yang di hadapan Notaris H. Feby Rubein Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta (“Jaminan Perseorangan”) ;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sesuai dengan SPGR dan Jaminan Perseorangan adalah PERBUATAN WANPRESTASI / INGKAR JANJI ;

..dst

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak