Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst PT. Perusahaan Pelayaran Asia Mandiri Lines Marina Bay Shipping B.V. Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 255/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Perusahaan Pelayaran Asia Mandiri Lines
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. Johny Indriady, S.H.PT. Perusahaan Pelayaran Asia Mandiri Lines
Tergugat
NoNama
1Marina Bay Shipping B.V.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  • Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2018  No.149/2016/Eks. Jo No.Putusan Arbitrase Internasional Final “Marina Bay” tanggal 7 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Tn.Robert Gaisford dan Tn.Jaya Prakash jo No.05/PDT/ARB-INT/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Juni 2016 yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi/Terlawan dicabut/dibatalkan beserta seluruh akibat hukum yang timbul dari penetapan tersebut;
  • Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk membantu mengangkat Sita terhadap kapal-kapal milik Pelawan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 11/Pen.Pdt/Del/2018/PN.Sby tanggal 31 Oktober 2018 jo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2018  No.149/2016/Eks. Jo No.Putusan Arbitrase Internasional Final “Marina Bay” tanggal 7 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Tn.Robert Gaisford dan Tn.Jaya Prakash jo No.05/PDT/ARB-INT/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Juni 2016
  • Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan melaksanakan keputusan ini.
  • Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  • Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak