Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
335/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst PT. SIGMA PIVOTAMA PT. SALAD SEGAR LESTARI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 335/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SIGMA PIVOTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samuel Hutasoit, S.H., M.H., C.L.APT. SIGMA PIVOTAMA
Tergugat
NoNama
1PT. SALAD SEGAR LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat pemesanan/Purchase Order Tergugat yaitu:

 

  1. Purchase Order Number : HO.302.10.19 tanggal 31 Oktober 2019; dan
  2. Purchase Order Number : HO.303. 11.19 tanggal 13 November 2019.

 

adalah sah dan mengikatsecara hukum;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak putusan dijatuhkan yaitu:

 

  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 274.918.700,- (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus Rupiah) ; dan
  2. Kerugianatas keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar Rp. 590.644.260,- (lima ratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga moratoir dengan formulasi sebagai berikut :

 

6% x Rp. 274.918.700,- x (jumlah bulan sejak tanggal 11 Februari 2020 hingga tanggal pembayaran kewajiban Penggugat kepada Tergugat).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta Tergugat yang telah diletakkan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak