Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ISMI KHAIRUNNISA, SH SUBHAN als MUH bin SAHALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-320/M1.10/Enz.2/05/2004
Penuntut Umum
NoNama
1ISMI KHAIRUNNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBHAN als MUH bin SAHALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-135/M.1.10/Enz.2/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SUBHAN als MUH bin SAHALI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

31 Th/12 November 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Lautze Dalam No. 15 RT 016 RW 007 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna Karya

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa SUBHAN als MUH bin SAHALI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

25 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

16 Maret 2024 s/d 24 April 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

25 April 2024 s/d 24 Mei 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU :

------------- Bahwa Terdakwa SUBHAN alias MUH bin SAHALI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dekat SMK 35 Jakarta yang beralamat di Jl. Kerajinan Kebon Sayur Kel. Krukut Kec. Tamansari, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa bertemu dengan kurir dari sdr LUKMAN (DPO) di dekat SMK 35 Jakarta yang beralamat di Jl. Kerajinan Kebon Sayur Kel. Krukut Kec. Tamansari, Jakarta Barat kemudian terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram kiriman dari sdr LUKMAN (DPO). Selanjutnya setelah menerima narkotika sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Lautze Dalam No 15 Kel. Kartini Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa tiba di rumah lalu terdakwa mengkonkusmsi sabu tersebut. Selanjutnya setelah mengkonsumsi sabu terdakwa cak/bagi menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram sedangkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram lainnya masih utuh. Kemudian terdakwa berhasil menjual sabu tersebut sebanyak 15 (lima belas) gram kepada para pembeli yang terdakwa sudah tidak ingat lagi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 01.05 WIB sisa sabu yang terdakwa simpan tersisa 4 (empat) paket dengan rincian 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) paket masing-masing 5 (lima) gram dan 1 (satu) paket berisi 25 (dua puluh lima) gram.
  • Sementara itu saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO yang merupakan anggota polisis Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Lautze Dalam Kel Kartini Kec Sawah Besar Jakarta Pusat terdapat seorang residivis pengedar narkotika sabu yang akan melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO melakukan analisa dan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan transaksi narkotika sabu tersebut adalah terdakwa SUBHAN alais MUH bin SAHALI yang sedang berada di wilayah tersebut. Kemudian saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO menuju lokasi tersebut kemudian saat sampai di lokasi saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO melihat terdakwa yang sedang berada di pinggi jalan di Jl. Lautze Dalam Kel Kartini Kec Sawah Besar Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO menghampiri terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 25,17 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 5,70 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 5,47 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 0,16 gram, 1 (satu) buah sweater, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1392 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 24,2023 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,1679 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto yang diberi  5,3709 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0703 gram yang disita dari Terdakwa bernama SUBHAN alais MUH bin SAHALI diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa ia Terdakwa SUBHAN alias MUH bin SAHALI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lautze Dalam Kel Kartini  Kec Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili,, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada saat saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO yang merupakan anggota polisis Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di sekitar Jl. Lautze Dalam Kel Kartini Kec Sawah Besar Jakarta Pusat terdapat seorang residivis pengedar narkotika sabu yang akan melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO melakukan analisa dan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan transaksi narkotika sabu tersebut adalah terdakwa SUBHAN alais MUH bin SAHALI yang sedang berada di wilayah tersebut. Kemudian saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO menuju lokasi tersebut kemudian saat sampai di lokasi saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO melihat terdakwa yang sedang berada di pinggi jalan di Jl. Lautze Dalam Kel Kartini Kec Sawah Besar Jakarta Pusat. Selanjutnya sekitar pukul 01.10 WIB saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS dan saksi DENI SUBIYANTO menghampiri terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 25,17 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 5,70 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 5,47 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 0,16 gram, 1 (satu) buah sweater, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1392 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 24,2023 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5.1679 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto yang diberi  5.3709 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kode 4 berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0703 gram yang disita dari Terdakwa bernama SUBHAN alais MUH bin SAHALI diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 15 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ISMI KHAIRUNISA, S.H.

 Jaksa Pratama NIP.199102112015022002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya