Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Annisa Medina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Annisa Medina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon:
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9192/DISP/JP/2000/1989, atas nama Annisa Medina, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta, pada tanggal Lima Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan, telah lahir Anisa Medina, Anak Ke 3(Tiga) perempuan dari Ayah “H.Helmy Johan” dan Ibu “Nor Andiyani”diperbaiki menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal Lima Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan, telah lahir Annisa Medina, Anak Ke 3(Tiga) perempuan dari Suami Istri “H.Helmy Johan” dan “Nor Andiyani”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak