Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon:
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9192/DISP/JP/2000/1989, atas nama Annisa Medina, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta, pada tanggal Lima Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan, telah lahir Anisa Medina, Anak Ke 3(Tiga) perempuan dari Ayah “H.Helmy Johan” dan Ibu “Nor Andiyani”diperbaiki menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal Lima Belas Oktober Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan, telah lahir Annisa Medina, Anak Ke 3(Tiga) perempuan dari Suami Istri “H.Helmy Johan” dan “Nor Andiyani”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|