Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH RIKI ANTONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-675/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ANTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-322/M.1.10/09/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

RIKI ANTONI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

38 tahun / 29 Agustus 1985.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Jalan Rawa Sawah III Rt.05/RW.01 Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta.

SMP

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan Ka.PN (I)

Perpanjangan Ka.PN (II)

Penuntut Umum

 

:

:

:

:

:

 

Rutan, sejak tgl 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024.

Rutan, sejak tgl 09 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024.

Rutan, sejak tgl 18 Agustus 2024 s/d 16 September 2024.

Rutan, sejak tgl 17 September 2024 s/d 16 Oktober 2024.

Rutan, sejak tgl 25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024

III.  DAKWAAN

 KESATU    

------ Bahwa terdakwa RIKI ANTONI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul  15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman Jakarta Timur berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3111/NNF/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt serta DWI HERNANTO, S.T bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6488 (satu koma enam empat delapan delapan) gram diberi nomor barang bukti 1425/2024/PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 1425/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa RIKI ANTONI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di dalam kamar kost di Jalan Kembang Sepatu Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari BARON (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul : 15.00 Wib sebanyak kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) gram yang ditempel di JPO Matraman Jakarta Timur. Selanjutnya sabu-sabu tersebut dipecah/dibagi Terdakwa menjadi 6 (enam) paket dengan rincian 5 (lima) paket dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram dan 1 (satu) paketnya dengan berat brutto 5 (lima) gram. Kemudian Terdakwa berhasil mengedarkan sabu-sabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket sabu-sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat brutto masing-masing 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket dengan dengan berat brutto 5 (lima) gram. Sementara itu sisanya sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 1 (satu) gram bruttodisimpan Terdakwa didalam almari pakaian yang berada di dalam kamar kost Terdakwa.
  • Namun pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat saat Terdawka berada di depan kamar kost nya selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kostan Terdakwa di Jalan. Kembang Sepatu Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah paper bag warna hitam yang berisi : 2 (dua) paket plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing  1 (satu) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna abu-abu, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong, 1 (satu) set alat hisap/ bong yang terbuat dari kaca yang terangkai dengan cangklong yang semuanya ditemukan di dalam almari pakaian Terdakwa sementara barang  bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih diserahkan Terdakwa kepada petugas dari dalam kantong celananya.  Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3111/NNF/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si.,Apt serta DWI HERNANTO, S.T bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6488 (satu koma enam empat delapan delapan) gram diberi nomor barang bukti 1425/2024/PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 1425/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

                         Jakarta, 25 September 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            NANANG PRIHANTO, S.H.

                            JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya