Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
634/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH ANDRE PARMANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 634/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-645/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE PARMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-204/M.1.10/09/2024

 

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

ANDRE PARMANA

Bukit Tinggi

39 tahun /23 Mei 1985

Laki-laki

Indonesia

Jl. Filodenrum I No. 11, RT. 001 RW. 010, Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

 

Islam

Wiraswasta

SMA

II.   PENAHANAN : Jenis Rutan

-  Penyidik

:

Sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024                     

-  Perpanjangan Penuntut Umum

- Penahanan Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d 13 September 2024

Sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024

 

III.  DAKWAAN :

 

-------- Bahwa ia terdakwa ANDRE PARMANA pada hari Rabu  tanggal 09 September 2020 sekira jam tidak dapat di ingat dengan pasti atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Toko “PUTRA LIBERTY COLLECTION” PGMTA Pasar Tanah Abang Lt. LG Blok B. No. 90-91 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 09.00. wib. terdakwa ANDRE PARMANA datang ke toko “PUTRA LIBERTY COLLECTION” milik saksi IBRAHIM KHALIL dan terdakwa sudah kenal dengan terdakwa karena sering membeli bahan di toko saksi. Selanjutnya terdakwa meminta barang bahan tekstile jenis Twil Print sebanyak 102 roll atau 10.408 Yard yang katanya akan di jual kepada customer (pembeli) atas nama  FAUZI dan CAN, yang mana terdakwa sebelum-sebelumnya sudah biasa sering menawarkan jasa menjualkan barang dagangan milik saksi IBRAHIM KHALIL kepada pembeli kenalan terdakwa.  Kemudian saat itu  terdakwa menjelaskan bahwa ada pembeli yang ingin membeli barang dagangan saksi IBRAHIM KHALIL berupa bahan tekstil Twil Print sebanyak 102 roll dengan perincian 42 roll untuk pembeli atas nama FAUZI dan 60 roll untuk pembeli atas nama CAN.  Kemudian setelah saksi IBRAHIM KHALIL melihat stock barang ada, kemudian saksi IBRAHIM KHALIL menyuruh karyawan lain yaitu NANA SURYANA dan MAMAN pergi ke gudang toko yang berada di Kebon Jeruk Jakarta Barat untuk pisahin atau menyiapkan barang sesuai jumlah barang yang diminta oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.00. wib. saksi Yogi bersama NANA SURYANA dan MAMAN pergi ke gudang toko dan di susul oleh saksi IBRAHIM KHALIL juga pergi ke gudang toko serta terdakwa, dan sesampainya di gudang toko saksi Yogi bersama NANA SURYANA serta MAMAN menyiapkan barang, setelah barang siap kemudian saksi Yogi membuat Nota penjualan sebanyak 2 (dua) buah berikut 2 (dua) buah Surat Jalan, Nota pertama untuk pembeli atas nama FAUZI dan Nota kedua untuk pembeli atas nama CAN, setelah Nota serta Surat Jalan dibuat kemudian terdakwa memanggil Mobil Truck berikut sopir untuk mengangkut barang tersebut, dan kemudian sekira pukul 15.00 Wib Mobil Truck yang dikendarai seorang sopir datang kemudian sdra NANA SURYANA bersama sdra MAMAN dengan saksi Yogi bantu menaikkan barang ke atas truck, kemudian Mobil Truck dengan dikemudikan oleh seorang sopir yang tidak saksi YOGI kenal tersebut pergi dengan membawa barang bahan tekstile sebanyak 102 roll atau sebanyak 10.408 Yard tersebut, dan selang beberapa bulan kemudian saksi IBRAHIM KHALIL memberitahukan kepada saksi NANA SURYANA bahwa terdakwa tidak kunjung menyetorkan hasil penjualan barang bahan tekstile sebanyak 102 roll atau sebanyak 10.408 Yard senilai Rp. 291.424.000,- tersebut kepada bos saksi IBRAHIM KHALIL, bahwa saksi IBRAHIM KHALIL sudah menagih baik lewat chat WA maupun telepon langsung namun terdakwa selalu beralasan dan bahkan sekarang terdakwa ketika ditelepon oleh saksi IBRAHIM KHALIL tidak mau angkat dan juga ketika di chat WA terdakwa tidak mau balas.
  • Bahwa sejak terdakwa menjualkan barang dagangan milik saksi IBRAHIM KHALIL berupa bahan Tekstil Twil Print sebanyak 102 Roll senilai Rp. 291.424.000,- kepada 2 (dua) orang Customer (pembeli) yang bernama sdra FAUZI dan sdra CAN tersebut terdakwa tidak muncul atau datang lagi ke toko saksi IBRAHIM KHALIL  dan juga tidak ada kabar padahal saksi IBRAHIM KHALIL menunggu uang setoran hasil penjualan barang tersebut yang mana terdakwa seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah barang diambil dari toko saksi IBRAHIM KHALIL, namun terdakwa sampai lewat 1 (satu) bulan tidak kunjung menyetorkan uang hasil penjualan, sehingga pada tanggal 05 November 2020 saksi IBRAHIM KHALIL mencoba menagih lewat Chat WA kepada terdakwa namun di jawab “SABAR DULU TUNGGU DULU NANTI UANGNYA DISETORIN”, dan kemudian setelah hampir setiap minggu saksi menagih lewat chat WA juga namun jawabannya tetap selalu beralasan dengan bilang “IYA PAK NANTI – IYA PAK NANTI”, dan kemudian pada tanggal 05 Juli 2022 nomor WA terdakwa sudah tidak aktif lagi, dan kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 saksi IBRAHIM KHALIL tidak sengaja ketemu terdakwa di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat dan saksi IBRAHIM KHALIL langsung menagih secara langsung dan minta nomor HP yang baru karena nomor HP (WA) yang lama sudah tidak aktif, dan terdakwa saat itu ketika saksi tagih selalu menjawab dengan jawaban yang sama yaitu “IYA NANTI PAK, SABAR PAK, UANGNYA BELUM ADA”, dan sejak itu ketika saksi IBRAHIM KHALIL Chat WA ataupun telepon terdakwa tidak mengangkat telepon dan juga tidak menjawab chat WA saksi hingga sekarang ini.
  • Bahwa perincian jumlah Bahan Tekstil yang saksi korban IBRAHIM KHALIL jual kepada 2 (dua) customer melalui terdakwa ANDRE PARMANA sesuai  yang ada dalam 2 (dua) buah Nota penjualan dengan Nomor Nota : 04612 tertanggal 09 September 2020 kepada customer atas nama sdra FAUZI, dan Nota Nomor : 04614 tertanggal 09 September 2020 kepada Customer atas nama sdra CAN, adalah sebagai berikut:
  • Nota Penjualan Nomor : 04612 tertanggal 09 September 2020 kepada Customer sdra FAUZI sebanyak 42 (empat puluh dua) Roll atau 4.247 Yard, senilai total Rp.  118.916.000,- (seratus delapan belas juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), yang mana harga satuan per Yard adalah Rp. 28.000,-. (dua puluh delapan ribu rupiah).
  • Nota Penjualan Nomor : 04614 tertanggal 09 September 2020 kepada Customer sdra CAN sebanyak 60 (enam puluh) Roll atau 6161 Yard, senilai total Rp.  172.508.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah), yang mana harga satuan per Yard adalah Rp. 28.000,-. (dua puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa Custamer yang membeli bahan dari terdakwa, sudah membayar melalui terdakwa dengan cara membayar kepada terdakwa via transfer ke rekening  6260144152 BCA an. terdakwa ANDRE PARMANA, sebagaimana bukti terlampir dalam berkas perkara, namun pembayaran uang penjualan tersebut dari customer kepada terdakwa tidak disetorkan kepada saksi IBRAHIM KHALIL sellaku pemilik toko “PUTRA LIBERTY COLLECTION”
  • Bahwa barang berupa Bahan Tekstil Twil Print sebanyak 102 Roll senilai Rp. 291.424.000,-  (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang telah terdakwa jual oleh para custamer telah dibayar, namun terdakwa telah pergunakan uang tersebut untuk membayar hutang yang lain dan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban IBRAHIM KHALIL mengalami kerugian sebesar Rp. 291.424.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) yaitu senilai barang berupa Bahan Tekstil Twil Print sebanyak 102 Roll atau sebanyak 10.408 Yard.

                                               

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372   KUHP.

 

Jakarta,  11 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

WILHELMINA MANUHUTU. SH.MH.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya