Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.Anneke Setiyawati, SH
2.HADZIQOTUL A, SH
Idrus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-141/M.1.10/Euh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Anneke Setiyawati, SH
2HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Idrus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----------Bahwa terdakwa Idrus pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2020 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020 bertempat di trowongan Gandhi School Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

Subsidair

----------- Bahwa terdakwa Idrus pada hari Minggu tanggal 08 Nopember 2020 sekira jam 12.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020 bertempat di Jalan Pintu Air III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya