Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
144/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.Anneke Setiyawati, SH 2.HADZIQOTUL A, SH |
Idrus | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 144/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-141/M.1.10/Euh.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ----------Bahwa terdakwa Idrus pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2020 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020 bertempat di trowongan Gandhi School Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
Subsidair ----------- Bahwa terdakwa Idrus pada hari Minggu tanggal 08 Nopember 2020 sekira jam 12.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Nopember 2020 atau masih termasuk pada tahun 2020 bertempat di Jalan Pintu Air III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |