Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst 1.ROY TALA WUTUH
2.JUNIARSO
ISKANDAR HP SITORUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROY TALA WUTUH
2JUNIARSO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alexander Zulkarnaen, SHROY TALA WUTUH
2Alexander Zulkarnaen, SHJUNIARSO
Termohon
NoNama
1ISKANDAR HP SITORUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Termohon telah Pailit dengan nyata mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan Menjual seluruh Assetnya baik bergerak maupun tidak bergerak apabila tidak dapat membayarkan Hutang – Hutangnya.
  3. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
  4. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kepailitan tersebut;
  5. Mengangkat Arma Dhoni, S.H., C.LA., C.T.L, dan dari kantor Ragan V Antariksa yang berkantor di Gedung Kresna Tower, sebagai Kurator dalam Kepailitan ini;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

    Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak