Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Desa Cibening Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, pada tanggal 24 Oktober 1989 telah meninggal dunia seorang yang bernama MUNDARI karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Bogor;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MUNDARI ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|