Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
484/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst 1.PT. Saga Machie
2.Aulia Singgih
3.Soetjipto Lays
1.PT Bank Cimb Niaga, Tbk.
2.PT Era Star
3.Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 484/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Saga Machie
2Aulia Singgih
3Soetjipto Lays
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Cimb Niaga, Tbk.
2PT Era Star
3Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI.

Menetapkan bahwa atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Raya Patal Senayan No.24-25, RT/RW 02/07, Jakarta Selatan, dengan Sertifikat Hak MilikNomor 3110/Grogol Utara atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Oktober 2008 Nomor : 02762/2008, seluas 323 m2 (tiga ratus dua puluh tiga meter persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.06.01.02788 dan Nomor 972/Grogol Utara atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 28 Juni 1991 Nomor 1776/1991, seluas 318 m2 (tiga ratus delapan belas meter persegi) atas nama Ny. Aulia Singgih (incasu Pelawan II) tidak dapat dilakukan Lelang Eksekusi atau Eksekusi hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan Para Terlawan dan/atau Pihak manapun untuk menghentikan seluruh proses lelang, lelang eksekusi dan eksekusi atas Obyek Hak Tanggungan tersebut.

 

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Menyatakan Para Pelawan memiliki kedudukan hukum.
  2. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Seritipikat Hak Tanggungan tidak memiliki kekuatan Eksekutorial.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak