Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU dari Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT. Setia Agrindo Mandiri) berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan Mengangkat Budy Supriady S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-110.AH.04.06.2023 yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 23 Unit H, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480 sebagai Pengurus Para Termohon PKPU atau sebagai Kurator apabila Para Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |