Petitum |
- Memutuskan dan menyatakan bahwa Penggugat adalah Karyawan yang telah di PHK oleh Tergugat sampai dengan dibacakannya putusan pengadilan oleh Majelis Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht);
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai perintah memperkerjakan kembali Penggugat pada Posisi dan Jabatan semula serta Memberikan Hak Penggugat sebagai karyawan PT. Nusign Supply Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah/ Gaji, Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Mengabulkan dan menetapkan putusan provisionil terkait upah yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk dilakukan pembayaran atau dilakukan sita jaminan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman membayar upah Penggugat;
- Menetapkan biaya dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|