Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
285/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Andi Setyawan PT Nusign Supply Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 285/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Setyawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Nusign Supply Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Memutuskan dan menyatakan bahwa Penggugat adalah Karyawan yang telah di PHK oleh Tergugat sampai dengan dibacakannya putusan pengadilan oleh Majelis Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht);

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsomsebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai perintah memperkerjakan kembali Penggugat pada Posisi dan Jabatan semula serta Memberikan Hak Penggugat sebagai karyawan PT. Nusign Supply Indonesia;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah/ Gaji, Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);

 

  1. Mengabulkan dan menetapkan putusan provisionil terkait upah yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk dilakukan pembayaran atau dilakukan sita jaminan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman membayar upah  Penggugat; 

 

  1. Menetapkan biaya dalam  perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak