Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT IItelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata yang merugikan PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung rentengmembayar ganti rugi materil sebesar USD17.614.722,63 (tujuh belas juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh dua Dollar Amerika Serikat dan enam puluh tiga sen)yang terdiri dari:
- biaya perbaikan Pesawat Batiksebesar USD15.821.499,78 (lima belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan Dollar Amerika Serikat dan tujuh puluh delapan sen) ditambah bunga moratoir sebesar 6% yang terhitung sejak pendaftaran Gugatan hingga Putusan atas Gugatan ini dilaksanakan sepenuhnya oleh PARA TERGUGAT.
- bungakompensatoirsebesar 5,4% per tahundariUSD15.821.499,78 (lima belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan Dollar Amerika Serikat dan tujuh puluh delapan sen),yang terhitung sejak dibayarkannya biaya perbaikan Pesawat Batik hingga didaftarkannya Gugatan ini, yakni sebesar USD1.789.299,22(satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan Dollar Amerika Serikat dan dua puluh dua sen), ditambah bunga moratoir sebesar 6% yang terhitung sejak pendaftaran Gugatan hingga Putusan atas Gugatan ini dilaksanakan sepenuhnya oleh PARA TERGUGAT.
- biaya sewa gudang untuk penampungan besi-besi bekas perbaikan pesawat udara sebesar USD3.923,63 (tigaribusembilanratusduapuluhtiga Dollar Amerika Serikat dan enampuluhtigasen).
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan konversi atas jumlah kerugian materil sebesar USD17.614.722,63 (tujuh belas juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh dua Dollar Amerika Serikat dan enam puluh tiga sen) ditambah bunga moratoir sebesar 6% yang terhitung sejak pendaftaran Gugatan hingga Putusan atas Gugatan ini dilaksanakan sepenuhnya oleh PARA TERGUGAT,ke dalam mata uang Rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sita Jaminan(ConservatoirBeslag)atashartakekayaanmilik TERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahsah dan berharga.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya(uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan kemungkinan akan timbul dalam perkara ini.
|