Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa merek ”JOYKO” milik Penggugat sebagai merek terkenal di Indonesia.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ” ” di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
- Menyatakan merek-merek :
Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1
Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1
Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1
atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek ” ” milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek-merek :
Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1
Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1
Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1
mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru merek ” ” milik Penggugat;
- Menyatakan batal pendaftaran merek-merek :
Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1
Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1
Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1
atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek :
Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1
Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1
Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1
milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Ketua cq Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |