Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst PT. ATALI MAKMUR PT. TONG SHEND IND Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ATALI MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanto Jaya, S.H.PT. ATALI MAKMUR
Tergugat
NoNama
1PT. TONG SHEND IND
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa merek ”JOYKO” milik Penggugat sebagai merek terkenal di Indonesia.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ” ” di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
  4. Menyatakan merek-merek :
    Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1
    Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1
    Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1
    atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek ”  ”  milik Penggugat;
  5. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek-merek :
    Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1
    Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1
    Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1
    mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru merek ” ” milik Penggugat;
  6. Menyatakan batal pendaftaran merek-merek :
    Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1
    Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1
    Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1
    atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada  Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek-merek :
    Daftar No. IDM000592578, Tanggal 28 Juli 2017, dalam kelas 1
    Daftar No. IDM000927718, Tanggal 02 Desember 2021, dalam kelas 1
    Daftar No. IDM001054174, Tanggal 31 Januari 2023, dalam kelas 1
    milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila  Ketua  cq Majelis Hakim  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak