Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 1.DJUPRI
2.JAIRI
3.MANTO
4.SUWARI
5.SUJOKO
5.Prof.DR (HC) Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri
6.Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJUPRI
2JAIRI
3MANTO
4SUWARI
5SUJOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anggiat BM Manalu, S.Pd, SHDJUPRI
2Anggiat BM Manalu, S.Pd, SHJAIRI
3Anggiat BM Manalu, S.Pd, SHMANTO
4Anggiat BM Manalu, S.Pd, SHSUWARI
5Anggiat BM Manalu, S.Pd, SHSUJOKO
Tergugat
NoNama
1Prof.DR (HC) Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri
2Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Bakti 2024-2025 atau Pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025 adalah cacat hukum dan tidak berlaku.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak