Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
396/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst Devi Novita Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 396/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Devi Novita Sari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12672/KLT/JP/2009, 28 Oktober 2009, atas nama DEVI NOVITA SARI,  yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Cilacap, pada tanggal 02 November 1996, telah lahir DEVI NOVITA SARI  Anak Ke 4 (empat)  perempuan dari Ayah ZAELANI dan Ibu “MARFUAHdiperbaiki menjadi “bahwa di Cilacap, pada tanggal 02 November 1996 telah lahir DEVI NOVITA SARI Anak Ke 4 (empat)  perempuan dari Suami Istri DJAELANI dan MARFUAH”; 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak