Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12672/KLT/JP/2009, 28 Oktober 2009, atas nama DEVI NOVITA SARI, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Cilacap, pada tanggal 02 November 1996, telah lahir DEVI NOVITA SARI Anak Ke 4 (empat) perempuan dari Ayah “ZAELANI” dan Ibu “MARFUAH” diperbaiki menjadi “bahwa di Cilacap, pada tanggal 02 November 1996 telah lahir DEVI NOVITA SARI Anak Ke 4 (empat) perempuan dari Suami Istri “DJAELANI dan MARFUAH”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|