Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. OPIK FREELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2324 /M.1.10/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OPIK FREELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Tersangka OPIK FREELI selaku Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia sebelumnya saya merupakan Direktur Utama PT. DCM Indonesia, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Tersangka SINGGIH WIRAWAN atau orang lain yaitu Saksi OPIK FREELI dan Saksi RIZAYATI atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : PE03.03/SR-126/PW09/5.2/2024 tanggal 03 Juni 2024.

Pihak Dipublikasikan Ya