Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst 1.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
2.M. RIZKI HARAHAP,SH
1.PAJAR SIDIK
2.M. RIZKI ZAKARIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-119/M.1.10/Epp.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
2M. RIZKI HARAHAP,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAJAR SIDIK[Penahanan]
2M. RIZKI ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa I PAJAR SIDIK dan Terdakwa II M RIZKI ZAKARIA bersama Sdr DODY GUNAWAN (DPO) dan Sdr SUPRIADI (DPO) pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2020, bertempat di depan Hotel Grand sahid Jl.Jendral Sudirman Jakarta Pusat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHP --------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa I PAJAR SIDIK dan Terdakwa II M RIZKI ZAKARIA bersama Sdr DODY GUNAWAN (DPO) dan Sdr SUPRIADI (DPO) pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2020, bertempat di depan Hotel Grand sahid Jl.Jendral Sudirman Jakarta Pusat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------

 

DAN

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa I PAJAR SIDIK dan Terdakwa II M RIZKI ZAKARIA bersama Sdr DODY GUNAWAN (DPO) dan Sdr SUPRIADI (DPO) pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2020, bertempat di Kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya