Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/ PT. MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA dalam keadaan Penundaan Kewajian Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
FAJAR ROMY GUMILAR, S.H. selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-98.AH.04.06-2023 tertanggal 07 Juni 2023, yang beralamat Kantor di Kantor Hukum Gumilar & Co., Gedung Gondangdia Lama No. 25, Lt. 3, Jalan R.P. Soeroso No. 25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330;
HENDRY AWALUDDIN, S.H., CLA, selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-80.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat Kantor di Kantor Hukum ANC & CO, Gedung Krakatau Steel, Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU
|