Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM - 234/M.1.10/Eoh.2/10/2024
- Terdakwa :
- Nama Lengkap
|
:
|
SAKTI ARDIANSYAH PUTRA
|
Nomor Identitas
|
:
|
3173072011051003
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Tahun / 20 November 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Tenaga Listrik I No. 20 Rt.009/016 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
- Nama Lengkap
|
:
|
TATA FIRMANSYAH
|
Nomor Identitas
|
:
|
3171072501991002
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 25 Januari 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Tenaga Listrik Rt.007/016 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
1. Penangkapan masing-masing Terdakwa
|
:
|
09 Agustus 2024
|
|
2. Riwayat Penahanan masing-masing Terdakwa
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
09 Agustus 2024 s/d 28 Agustus 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
29 Agustus 2024 s/d 07 Oktober 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I Sejak
|
:
|
-
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II Sejak
|
:
|
-
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
27 Oktober 2024 s/d 25 November 2024
|
- Dakwaan
--------- Bahwa terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA bersama-sama dengan terdakwa TATA FIRMANSYAH dan Anak RICO FIRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) beserta Sdr. DENI ALS BELO (DPO), pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Petak Jalan Stasiun Tanah Abang / Stasiun Palmerah KM 8+200 Jl. Tenaga Listrik Rt. 009/016 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu", dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, Saksi ARIF SAEFUL HUDA bersama saksi JAPAR LATIP, saksi PIRMANSYAH dan saksi FAUZAN CANIAGO di tugaskan oleh pihak PT. KAI (Kereta Api Indonesia) untuk melakukan patroli di sekitar jalur rel kereta api Stasiun Tanah Abang hingga Stasiun Palmerah dikarenakan ada beberapa laporan dari warga sekitar yang melihat kabel milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia) hilang, sehingga Saksi ARIF SAEFUL HUDA bersama saksi PIRMANSYAH sedangkan saksi JAPAR LATIP bersama saksi FAUZAN CANIAGO melakukan patroli dari Stasiun Tanah Abang ke Stasiun Palmerah dengan berjalan kaki. Selanjutnya sekira pukul 12.20 Wib Saksi JAPAR LATIP dan saksi FAUZAN CANIAGO mendapatkan laporan dari warga yang mengirimkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA bersama-sama dengan terdakwa TATA FIRMANSYAH dan Sdr. DENI ALS BELO (DPO) sedang memotong kabel dan anak RICO FIRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) sedang mengawasi di pinggir rel di sekitar Petak Jalan Stasiun Tanah Abang / Stasiun Palmerah KM 8+200 Jl. Tenaga Listrik Rt. 009/016 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat. Kemudian Saksi JAPAR LATIP dan saksi FAUZAN CANIAGO segera menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap anak RICO FIRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA sedangkan terdakwa TATA FIRMANSYAH dan Sdr. DENI ALS BELO (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi ARIF SAEFUL HUDA dan saksi PIRMANSYAH yang mengetahui informasi tersebut segara menyusul ke daerah Petak Jalan Stasiun Tanah Abang / Stasiun Palmerah KM 8+200 Jl. Tenaga Listrik Rt. 009/016 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat. Kemudian saksi ARIF SAEFUL HUDA dan saksi PIRMANSYAH melakukan pemeriksaan terhadap kabel yang berada di lokasi kejadian dan menemukan kabel negatif dengan ukuran 300 mm sudah terpotong, sehingga saksi ARIF SAEFUL HUDA dan saksi PIRMANSYAH mencari potongan kabel tersebut lalu menemukan potongan kabel negatif dengan ukuran 300 mm sepanjang 7 (tujuh) meter di semak-semak pinggir sungai. Selanjutnya pada hari Jum’at 09 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa TATA FIRMANSYAH menyerahkan diri ke Polsek Metro Tanah Abang dan mengakui telah mengambil kabel negatif dengan ukuran 300 mm milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia) tersebut.
- Bahwa dalam hal mengambil kabel negatif dengan ukuran 300 mm milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia) tersebut terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA bersama-sama dengan terdakwa TATA FIRMANSYAH dan Anak RICO FIRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) beserta Sdr. DENI ALS BELO (DPO) masing-masing memiliki peran yaitu :
- terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA berperan mencari gerindra dan merusak plat tempat kabel negatif dengan cara melubanginya, kemudian kabel tersebut ditarik oleh terdakwa TATA FIRMANSYAH setelah itu kabel negatif dipotong oleh Sdr. DENI als BELO (DPO) menggunakan mesin gerinda;
- terdakwa TATA FIRMANSYAH berperan menarik kabel negatif sebelum dan sesudah di potong oleh Sdr. DENI als BELO (DPO) yang berada di bawah sungai;
- Anak RICO FIRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) berperan mengawasi situasi sekitar tempat lokasi kejadian seorang diri dan mencari mesin gerinda bersama terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA;
- Sdr. DENI als BELO (DPO) yang mengajak terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA dan Anak RICO FIRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil kabel negatif dengan ukuran 300 mm milik PT. KAI dan berperan memotong kabel negatif tersebut.
- Bahwa dalam hal terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA, terdakwa TATA FIRMANSYAH dan Anak RICO FIRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) beserta Sdr. DENI ALS BELO (DPO) mengambil kabel negatif dengan ukuran 300 mm milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia) tanpa izin dari pihak PT. KAI (Kereta Api Indonesia) sebagai pemilik;
- Bahwa terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA, terdakwa TATA FIRMANSYAH dan Anak RICO FIRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) beserta Sdr. DENI ALS BELO (DPO) berencana akan menjual kabel negatif dengan ukuran 300 mm sepanjang 7 (tujuh) meter milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia) tersebut seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per satu kilogram dan hasil penjualannya akan dibagi rata
- Bahwa perbuatan terdakwa SAKTI ARDIANSYAH PUTRA, terdakwa TATA FIRMANSYAH dan Anak RICO FIRANSYAH (dalam berkas perkara terpisah) beserta Sdr. DENI ALS BELO (DPO) mengakibatkan PT. KAI (Kereta Api Indonesia) mengalami kerugian sejumlah Rp. 39.000.000.- (tiga puluh sembilan juta rupiah)
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------
Jakarta, 16 Oktober 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199512152018012001
|
|