Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
580/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH A FAIZAL BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 580/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/M.1.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A FAIZAL BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-271/M.1.10/08/2024

 

 

  1. Nama Lengkap

Tempat lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

A. FAIZAL BASRI

Jakarta

25 Tahun/ 24 Juli 1999

Laki-Laki

Indonesia

Jl. P. Maluku 1 No. 92 RT. : 01/09, Kel. Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat

Islam

Swasta

SMK

 

  1. PENAHANAN
  • Oleh Penyidik Polre Metro Jakarta Pusat sejak tanggal 27 Juni 28 Mei 2024 s/d 16 Juli 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024
  • Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 Septembe 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa A. FAIZAL BASRI, pada hari Senin Tanggal 17 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pahlawan, di daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Terdakwa menghubungi Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Rose Gold milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan apakah Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ada pekerjaan, yang berarti Terdakwa hendak membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak lebih kurang 5 (lima) gram untuk dijual, atas permintaan tersebut maka Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan ada atau bersedia untuk menjual narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membayar uang muka pembelian narkotika jenis shabu sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar ke aplikasi DANA atas nama SITI ROHAYATI,  selanjutnya Terdakwa melakukan pengiriman pembayaran uang muka tersebut ke akun DANA yang telah diberikan, setelah dikirim maka Terdakwa mengirimkan foto bukti pembayaran ke Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui handphone, lalu Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui handphone mengatakan agar mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesan Terdakwa pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama di Jalan Pahlawan, di daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sesuai arahan Map yang juga dikirim Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dimaksud di Jl. Pahlawan, di daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan ojek online, setelah mengambilnya maka Terdakwa kembali ke rumahnya di Jl. P. Maluku 1 No. 92 RT. : 01/09, Kel. Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sesampainya di sana Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bagian yaitu sebanyak 5 (lima) plastik klip kecil masing-masing seharga Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak 3 (tiga) plastik klip kecil masing-masing seharga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), sebanyak 11 (Sebelas) plastik klip kecil masing-masing seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual narkotika tersebut sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROHMAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa, dan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROBERT (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib di lapangan sepak bola dekat rumah Terdakwa.
  • Namun pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jl. Al- Muhairin Blok 1 Desa Satria Jaya, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat Terdakwa sedang bekerja di Workshop Mebel Ola Interior dan bersama dengan beberapa orang para pekerja tukang kayu furniture lainnya, datang saksi KRIS HANDOKO, A.Md, saksi TAUFIQ ANSHORI, SH dan saksi RINIPTO MUKTI ARIF, S dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan narkotika jenis shabu dari Terdakwa, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, kemudian Terdakwa di bawa ke rumahnya di Jl. P. Maluku 1 No. 92 RT. : 01/09, Kel. Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sesampainya di sana dilakukan penggeledahan dari dalam lemari pakaian Terdakwa ditemukan plastic warna hitam bertuliskan Cotton Bacon warna hitam berisi 19 (Sembilan belas) buah plastic klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan ±5,74 (Lima koma tujuh puluh empat gram), 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan plastic klip ukuran kecil, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan telah membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijual kembali dengan keuntungan menggunakan narkotika jenis shabu dan uang sebanyak lebih kurang Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya maka Terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,  tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3143/NNF/2024 pada tanggal 22 Juli 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik pada kesimpulannya menerangkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3881 (satu koma tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (Enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1985 (Satu koma seribu sembilan ratus delapan puluh lima) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5637 (Nol koma lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh) gram

Barang bukti tersebut disita dari A. FAIZAL BASRI

dengan hasil pemeriksaan pada uji pendahuluan (+) positip Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) positip Metamfetamina, kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL BASRI, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Maluku 16 No.99 Rt09/09 Kel. Aren Jaya Bekasi Timur, Kota Bekasi , Jawa Barat. yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Terdakwa menghubungi Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Rose Gold milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan apakah Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ada pekerjaan, yang berarti Terdakwa hendak mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak lebih kurang 5 (lima) gram, atas permintaan tersebut maka Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengatakan ada atau bersedia untuk memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa,  lalu Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui handphone mengatakan agar mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesan Terdakwa pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama di Jalan Pahlawan, di daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sesuai arahan Map yang juga dikirim Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dimaksud di Jl. Pahlawan, di daerah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan ojek online, setelah mengambilnya maka Terdakwa kembali ke rumahnya di Jl. P. Maluku 1 No. 92 RT. : 01/09, Kel. Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sesampainya di sana Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bagian yaitu sebanyak 5 (lima) plastik klip kecil, sebanyak 3 (tiga) plastik klip kecil, sebanyak 11 (Sebelas) plastik klip kecil, kemudian Terdakwa memberikan narkotika tersebut sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ROHMAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa, dan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ROBERT (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib di lapangan sepak bola dekat rumah Terdakwa.
  • Namun pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jl. Al- Muhairin Blok 1 Desa Satria Jaya, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat Terdakwa sedang bekerja di Workshop Mebel Ola Interior dan bersama dengan beberapa orang para pekerja tukang kayu furniture lainnya, datang saksi KRIS HANDOKO, A.Md, saksi TAUFIQ ANSHORI, SH dan saksi RINIPTO MUKTI ARIF, S dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan narkotika jenis shabu dari Terdakwa, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, kemudian Terdakwa di bawa ke rumahnya di Jl. P. Maluku 1 No. 92 RT. : 01/09, Kel. Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sesampainya di sana dilakukan penggeledahan dari dalam lemari pakaian Terdakwa ditemukan plastic warna hitam bertuliskan Cotton Bacon warna hitam berisi 19 (Sembilan belas) buah plastic klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan ±5,74 (Lima koma tujuh puluh empat gram), 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan plastic klip ukuran kecil, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan telah memperoleh narkotika jenis shabu dari Sdr. KRISNA SANJAYA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijual kembali dengan keuntungan menggunakan narkotika jenis shabu, setelah Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya maka Terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam penguasaan Terdakwa tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan;-------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3143/NNF/2024 pada tanggal 22 Juli 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik pada kesimpulannya menerangkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3881 (satu koma tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (Enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1985 (Satu koma seribu sembilan ratus delapan puluh lima) gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5637 (Nol koma lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh) gram

Barang bukti tersebut disita dari A. FAIZAL BASRI

dengan hasil pemeriksaan pada uji pendahuluan (+) positip Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) positip Metamfetamina, kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

Jakarta, 21 AGUSTUS 2024,

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

 

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya