Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst PT. Bank Central Asia Tbk PT. Awindo Internasional Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susilo Wardoyo, S.H., M.H.PT. Bank Central Asia Tbk
Tergugat
NoNama
1PT. Awindo Internasional
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik dan benar serta berdasar menurut hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 113/2020.Eks, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan PEMBANTAH sudah melaksanakan kewajiban sebagai Advising Bank sesuai ketentuan UCP 600.

...dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak