Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
621/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH RAHMANDANI BASTIAN Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 621/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6636/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANDANI BASTIAN Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  303  /M.1.10/09/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap            :     RAHMANDANI BASTIAN Bin BASRI

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     25 Tahun / 10 Desember 1999

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Mawar III N0.20 A Rt.008/011 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Driver Ojek Online

      Pendidikan                   :     STM

 

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d  21  Agustus 2024;

-  Diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d  20  September 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RAHMANDANI BASTIAN Bin BASRI, pada hari pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Tangerang, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa mendapat perintah dari KOKOH (DPO) untuk mengambil atau menjemput narkotika jenis sabu di daerah Tangerang, selanjutnya sekitar jam 17.30 Wib terdakwa sampai pada alamat yang dimaksud yaitu semacam rumah adat Toraja yang kosong didaerah Tangerang dan mengambil satu tas yang terkunci/di gembok dan terdakwa mendapat perintah dari KOKOH (DPO) untuk membuka tas tersebut dan memastikan isinya dalam benar narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa membawa tas berisi 1 (satu) bungkus teh Cina warna merah yang di dalam tas ransel  dan setelah di timbang bertnya sekitar ± 1057,(seribu lima puluh tujuh) gram dibawa pulang kerumah Kosan Alm H.SYAIFUL  Jl. H. Moh Darpi  No.8 Rt.001/09 Kel. Tugu Kec. Koja Jakarta Utara dan disimpan di dalam Kasur busa yang ada di dalam kosan tersebut dengan maksud untuk diantar kembali kepada pembeli sesuai arahan KOKOH (DPO).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa sedang berada di Kosan Alm H.SYAIFUL  Jl. H. Moh Darpi  No.8 Rt.001/09 Kel. Tugu Kec. Koja Jakarta Utara, selanjutnya HISAR MT HUTAGAOL, saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Teh Cina warna Merah  yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika dari dalam kasur busa milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah sekitar 7 (tujuh) kali menjadi perantara jual beli narkotika dengan cara mengambil atau menjemput dan mengantar shabu atas perintah saudara KOKOH (Dpo) dengan rincian seingat terdakwa diantaranya adalah :

1.  Pada  sekitar bulan Agustus 2023 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Plumpang karena terdakwa arahkan dengan Ojek Online jumlahnya terdakwa ambil tidak tau berapa jumlah dan beratnya karena di dalam tas yang di gembok  dan terdakwa langsung lempar/kirim sesuai peintah atau arahan KOKOH (DPO).

2.    Pada  sekitar bulan September 2023  terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Tangerang semacam rumah adat Toraja yang kosong  dalam satu tas yang terkunci/di gembok, sama halnya dengan yang pertama tanpa terdakwa buka isinya langsung terdakwa lempar/kirim sesuai dengan perintah/arahan KOKOH (DPO).

3.    Pada  sekitar bulan Oktober  2023  terdakwa mendapat  perintah mengambil atau menjemput  melalui Gojek yang terdakwa arahkan ke daerah Plumpang Jakarta Utara  dan langsung terdakwa antar pada saat itu juga di daerah sekitar Plumpang juga tanpa melihat jumlah serta isi dalam tas.

4.    Pada sekitar bulan November 2023 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Tangerang semacam rumah adat Toraja yang kosong  dalam satu tas yang terkunci/di gembok, sama halnya dengan yang pertama tanpa terdakwa buka isinya langsung terdakwa lempar/kirim sesuai dengan perintah/arahan KOKOH (DPO).

5.    Pada  bulan Desember 2023 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Cibubur Jakarta Timur, tidak mengetahui jumlahnya karena dalam tas yang terkunci dan langsung say kirim/lempar di daerah sekitar Cibubur Juga.

6.    Pada sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Tangerang semacam rumah adat Toraja yang kosong  dalam satu tas yang terkunci/di gembok, sama halnya dengan yang pertama tanpa terdakwa buka isinya langsung terdakwa lempar/kirim sesuai dengan perintah/arahan KOKOH DPO).

7.    Pada sekitar tanggal 25 Mei 2024 terdakwa mengambil atau menjemput di daerah Tangerang semacam rumah adat Toraja yang kosong  dalam satu tas yang terkunci/di gembok berisi 1 (satu) bungkus teh Cina warna merah yang di dalam tas ransel  dan setelah di timbang bertnya sekitar ± 1057,-(seribu lima puluh tujuh) gram dan terdakwa bawa pulang kerumah Kosan Alm H.SYAIFUL  Jl. H. Moh Darpi  No.8 Rt.001/09 Kel. Tugu Kec. Koja Jakarta Utara untuk di simpan.

  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan atau upah dari KOKOH (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Tanggal 21 Juni 2024 yaitu 1 (satu) kantong bungkus berisi teh cina warna merah bata berisi kristal putih yang diduga narkotika janis shabu seberat + 1.057 (kurang lebih seribu lima puluh tujuh) Gram telah disisihkan + 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga tersisa + 1.052 (kurang lebih seribu lima puluh dua) Gram untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3009/NNF/2024 Tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,6712 gram (Empat koma enam tujuh satu dua) tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RAHMANDANI BASTIAN Bin BASRI, pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kosan Alm H.SYAIFUL  Jl. H. Moh Darpi  No.8 Rt.001/09 Kel. Tugu Kec. Koja Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Jakarta Utara, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa sedang berada di Kosan Alm H.SYAIFUL  Jl. H. Moh Darpi  No.8 Rt.001/09 Kel. Tugu Kec. Koja Jakarta Utara, selanjutnya HISAR MT HUTAGAOL, saksi DAMARUDIN dan saksi AFFAN UBAIDILLAH (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi teh cina warna merah bata berisi kristal putih yang diduga narkotika janis shabu seberat + 1.057 (kurang lebih seribu lima puluh tujuh) Gram dari dalam kasur busa milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Tanggal 21 Juni 2024 yaitu 1 (satu) kantong bungkus berisi teh cina warna merah bata berisi kristal putih yang diduga narkotika janis shabu seberat + 1.057 (kurang lebih seribu lima puluh tujuh) Gram telah disisihkan + 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga tersisa + 1.052 (kurang lebih seribu lima puluh dua) Gram untuk dimusnahkan..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3009/NNF/2024 Tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,6712 gram (Empat koma enam tujuh satu dua) tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

.

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

Jakarta,  11  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya