Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Pst PT Digital Commerce Indonesia PT Ezone Asia Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Digital Commerce Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Ezone Asia Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 317.659.365,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kontrak Penjualan Barang tanggal 12 April 2019 jo. Delivery Protocol I s/d Delivery Protocol XI jo. kesepakatan melalui surat elektronik tertanggal 30 Maret 2023 sah dan mengikat para pihak secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan kesepakatan dalam Kontrak Penjualan Barang tanggal 12 April 2019 jo. Delivery Protocol I s/d Delivery Protocol XI jo. kesepakatan melalui surat elektronik tertanggal 30 Maret 2023;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara penuh kepada Penggugat sebesar Rp 317.659.365,00 (tiga ratus tujuh belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak