Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH 1.SAIFUL BACHRI Bin M. ROYANI (Alm)
2.YUDI ANGGORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-11/M.1.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL BACHRI Bin M. ROYANI (Alm)[Penahanan]
2YUDI ANGGORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA :PDM –05/M.1.10/01/2025 

                                                                                                                                           

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Terdakwa I :

 

 

Nama lengkap

:

Saiful Bachri Bin M Royani (Alm)

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

50 tahun / 06 Desember 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Nanas No.10 Rt.011/010 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

D3

 

 

 

Terdakwa II :

 

 

Nama lengkap

:

Yudi Anggoro

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

46 tahun / 06 Juni 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Asrama TNI AD Rt.15/10 kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, masing-masing sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, masing-masing sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d tanggal 10 Nopember 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, maisng-masing sejak tanggal 11 Nopember 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024 (PN I) ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d tanggal 09 Januari 2025 (PN II ) ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, masing-masing sejak tanggal 08 Januari 2025 s/d tanggal 27 Januari 2025.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

----------Bahwa terdakwa I Saiful Bachri Bin M Royani dan terdakwa II Yudi Anggoro, pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di Jalan Asrama TNI AD Rt.15/10 Keluahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 terdakwa I dihubungi sdr.Riki (DPO) untuk menjemput narkotika di Terminal Gombong maka pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 terdakwa I pergi ke Stasiun Gombong Jawa Tengah. Sesampainya di Stasiun Gombong, sekitar jam 17.00 wib terdakwa I didekati oleh orang suruhan sdr.Riki (DPO) yang memberikan 1 (satu) kantong yang dilakban plastik warna coklat yang berisi paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa I beli tiket bus ke Jakarta menuju rumah terdakwa II yang terletak di Jalan Asrama TNI AD Rt.15/10 Keluahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur. Sesampainya di rumah terdakwa II yaitu Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 17.00 wib lalu terdakwa I dibantu oleh terdakwa II membuka 1 (satu) kantong yang dilakban plastik coklat yang didalamnya berisi 2 (dua) paket seberat 80 (delapan puluh) gram, dimana 1 (satu) paket seberat 75 (tujuh puluh lima) gram untuk diantarkan ke orang suruhan sdr.Riki (DPO) di daerah pinggir rel dekat Pasar Burung Pramuka Jakarta Timur sementara 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram yang sebagai upah atau imbalan terdakwa I. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram sebagai upah terdakwa I tersebut, oleh terdakwa I diambil sedikit untuk dikonsumsi para terdakwa kemudian terdakwa I mencak/bagi menjadi 6 (enam) paket dengan rincian 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu paketan 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa II untuk dijual dengan system laku bayar yang lalu oleh terdakwa II dimasukkan kedalam kotak sepatu warna krem bertuliskan bafillo kemudian disimpan dibelakang lemari rumah terdakwa II, kemudian 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dijual kepada sdr.Peman (DPO) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sementara sisa narkotika jenis sabu terdakwa I simpan. Lalu pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 21.30 wib terdakwa I pergi menemui pembeli dengan membawa 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal warna putih kedaerah Jalan Rawamangu Muka Raya Rt.11/14 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur namun tiba-tiba datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa I dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 (satu koma satu empat) gram didalam kantong jaket yang terdakwa I gunakan serta 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru berikut simcard 085696947041 dengan nomor imei1 860727062647174 dan imei2 860727062647166 dalam genggaman terdakwa I selanjutnya terdakwa I mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu yang dititip jualkan kepada terdakwa II disebuah rumah yang terletak di Jalan Asrama TNI AD Rt.15/10 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur maka terdakwa I bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat segera menuju rumah terdakwa II dan setelah sampai, lalu terlihat terdakwa II yang sedang menunggu warung depan rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak sepatu warna krem bertuliskan bafillo yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram disimpan dibelakang lemari, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih berikut simcard 085719085756 dengan imei1 352846072532302, imei2 352847072532300, 1 (satu) pack plastik kosong yang memang terdakwa I titip kepada terdakwa II jual selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat ;
    • Bahwa keuntungan para terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dapat mengkonsumsi secara gratis dan keuntungan berupa uang ;
    • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 5195/NNF/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9164 (nol koma Sembilan satu enam empat) gram diberi nomor barang bukti 6271/2024/NF, 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1515 (nol koma satu lima satu lima) gram diberi nomor barang bukti 6272/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 6271/2024/NF s/d 6272/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2004 tentang narkotika. ---------------

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa I Saiful Bachri Bin M Royani dan terdakwa II Yudi Anggoro, pada hari Rabu tanggal 03 September 2024 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Rawamangu Muka Raya Rt.11/14 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur dan Jalan Asrama TNI AD Rt.15/10 Keluahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Awalnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 terdakwa I mendapatkan 1 (satu) kantong yang dilakban plastik warna coklat yang berisi paket narkotika jenis sabu lalu terdakwa I pergi kerumah terdakwa II yang terletak di Jalan Asrama TNI AD Rt.15/10 Keluahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur. Sesampainya di rumah terdakwa II yaitu Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 17.00 wib lalu terdakwa I dibantu oleh terdakwa II membuka 1 (satu) kantong yang dilakban plastik coklat yang didalamnya berisi 2 (dua) paket seberat 80 (delapan puluh) gram, dimana 1 (satu) paket seberat 75 (tujuh puluh lima) gram diantarkan ke orang suruhan sdr.Riki (DPO) di daerah pinggir rel dekat Pasar Burung Pramuka Jakarta Timur sementara 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram yang sebagai upah atau imbalan terdakwa I. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram sebagai upah terdakwa I tersebut, oleh terdakwa I diambil sedikit untuk dikonsumsi para terdakwa kemudian terdakwa I mencak/bagi menjadi 6 (enam) paket dengan rincian 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu paketan 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa II untuk dijual dengan system laku bayar yang lalu oleh terdakwa II dimasukkan kedalam kotak sepatu warna krem bertuliskan bafillo kemudian disimpan dibelakang lemari rumah terdakwa II, kemudian 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dijual kepada sdr.Peman (DPO) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sementara sisa narkotika jenis sabu terdakwa I simpan. Lalu pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 21.30 wib terdakwa I pergi menemui pembeli dengan membawa 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal warna putih kedaerah Jalan Rawamangu Muka Raya Rt.11/14 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur namun tiba-tiba datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa I dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 (satu koma satu empat) gram didalam kantong jaket yang terdakwa I gunakan serta 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru berikut simcard 085696947041 dengan nomor imei1 860727062647174 dan imei2 860727062647166 dalam genggaman terdakwa I selanjutnya terdakwa I mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu yang dititip jualkan kepada terdakwa II disebuah rumah yang terletak di Jalan Asrama TNI AD Rt.15/10 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur maka terdakwa I bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat segera menuju rumah terdakwa II dan setelah sampai, lalu terlihat terdakwa II yang sedang menunggu warung depan rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak sepatu warna krem bertuliskan bafillo yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram disimpan dibelakang lemari, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih berikut simcard 085719085756 dengan imei1 352846072532302, imei2 352847072532300, 1 (satu) pack plastik kosong yang memang terdakwa I titip kepada terdakwa II jual selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat ;
        • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 5195/NNF/2024 tanggal 8 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9164 (nol koma Sembilan satu enam empat) gram diberi nomor barang bukti 6271/2024/NF, 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1515 (nol koma satu lima satu lima) gram diberi nomor barang bukti 6272/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 6271/2024/NF s/d 6272/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.--------------

Jakarta, 08 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya