Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3318/JP/1977..., atas nama ENDAH HAMAWIAH.., yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Jakarta, pada tanggal 02-10-1977... , telah lahir Anak Ke Lima. (5) perempuan dari Ayah “MOHAMMAD ALI” dan Ibu “SITI ATIJAH” diperbaiki menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal 02-10-1977.., telah lahir anak ke lima (5) perempuan dari Suami Istri “H.M. ALI BIN H. TIAN” dan “SITI ATIYAH”...
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orang tua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|