1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Chusnul Khotimah Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 10/Maret/2003 telah meninggal dunia seorang Ibu bernama Fatimah karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Karet Tengsin.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Fatimah
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; Chusnul Khotimah
|