Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | FERDIAN ADI NUGROHO | 1.ANJA RUNTUWENE 2.RUDY HARTONO ISKANDAR 3.TOMMY ADRIAN |
Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/432/TUT.01.10/24/10/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | Terdakwa I. TOMMY ADRIAN selaku Direktur PT ADONARA PROPERTINDO, Terdakwa II. ANJA RUNTUWENE selaku pemilik (beneficial owner) dari PT ADONARA PROPERTINDO dan Terdakwa III. RUDY HARTONO ISKANDAR selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus beneficial owner dari PT ADONARA PROPERTINDO, bersama-sama dengan YOORY CORNELES dan korporasi PT ADONARA PROPERTINDO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada akhir tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Gedung Sarana Jaya Pusat di Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 1 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |